Jokowi Terbitkan Inpres, Minta Kendaraan Listrik Jadi Mobil Dinas
Jokowi minta penggunaan kendaraan listrik dipercepat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memerintahkan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas. Perintah tersebut dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.
Inpres tersebut tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Demi mempercepat pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, Jokowi memerintahkan sejumlah hal. Inpres 7/20220 ditujukan kepada:
1. Menteri
2. Sekretaris Kabinet
3. Kepala Staf Kepresidenan
4. Jaksa Agung Republik Indonesia
5. Panglima Tentara Nasional Indonesia
6. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
7. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara
9. Para Gubernur
10. Para Bupati/Wali Kota
Berikut isi instruksi Jokowi.
Baca Juga: Erick Thohir Surati Bos-Bos BUMN, Minta Gunakan Kendaraan Listrik
Baca Juga: Jokowi Diminta Panggil KSAD Dudung soal Protes ke Effendi Simbolon
1. Isi instruksi Jokowi soal kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas
Jokowi menginstruksikan perangkat pemerintahan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing, yakni sebagai berikut:
Menyusun dan menetapkan regulasi dan/atau kebijakan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
Menyusun dan menetapkan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
Editor’s picks
Meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah di seluruh wilayah Indonesia melalui pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle dan/atau program konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle).