TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kebijakan Moratorium Smelter Nikel Belum Bisa Berjalan Penuh

Kementerian ESDM perlu bahas dengan kementerian lain

ilustrasi seseorang sedang bekerja di smelter nikel yang menjadi bagian dari hilirisasi SDA (freepik.com/fanjianhua)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam memoratorium izin pembangunan pabrik pemurnian mineral (smelter) nikel kelas II untuk proses pirometalurgi.

Moratorium sendiri adalah kebijakan sementara yang diterapkan untuk menghentikan atau membatasi aktivitas konstruksi atau pembangunan smelter nikel kelas II.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya perlu berbicara dengan Kemenperin. Sebab, sebagian izin pembangunan smelter berada di ranah lembaga pemerintah yang mengelola dan mengembangkan sektor industri tersebut.

"Kita harus membahasnya dengan Perindustrian. Itu kan kebanyakan yang berdiri sendiri kan izinnya di sana," kata Arifin kepada jurnalis, dikutip Sabtu (11/11/2023).

Baca Juga: Pemerintah Bakal Moratorium Pembangunan Smelter Jenis Ini

1. Smelter bernilai rendah sudah tak diberi izin pembangunan

IDN Times/Istimewa

Arifin menjelaskan, untuk pembangunan smelter yang izinnya berada di bawah Kementerian ESDM, melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) sudah mulai dijalankan kebijakan moratorium.

"Kalau yang Minerba kan udah jalan, udah beda lagi, yang low value (bernilai rendah) kita sudah menyetop lah," tuturnya.

Baca Juga: Produsen Mobil Listrik Dunia Bakal Ketergantungan Nikel Indonesia

2. Moratorium untuk menjaga suplai nikel di dalam negeri

Aktivitas tambang nikel PT Vale di Kabupaten Luwu Timur. (Dok. IDN Times/Didit Hariyadi)

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara, Irwandy Arif mengatakan, moratorium dilakukan untuk memastikan keberlanjutan sumber daya mineral, dalam hal ini pasokan nikel di dalam negeri.

Pemerintah menyadari perlunya menjaga keseimbangan antara pasokan dan kebutuhan bijih nikel agar tidak menjadikan Indonesia sebagai pengimpor biji nikel.

Jadi, moratorium pembangunan smelter yang dilakukan bertujuan agar smelter yang sudah terbangun tetap mendapatkan pasokan bijih nikel untuk keberlanjutan operasi produksi mereka.

"Kementerian ESDM sudah ada rencana untuk melakukan pembatasan," tuturnya dalam keterangan tertulis, Kamis (19/10/2023).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya