Kebijakan Moratorium Smelter Nikel Belum Bisa Berjalan Penuh
Kementerian ESDM perlu bahas dengan kementerian lain
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam memoratorium izin pembangunan pabrik pemurnian mineral (smelter) nikel kelas II untuk proses pirometalurgi.
Moratorium sendiri adalah kebijakan sementara yang diterapkan untuk menghentikan atau membatasi aktivitas konstruksi atau pembangunan smelter nikel kelas II.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya perlu berbicara dengan Kemenperin. Sebab, sebagian izin pembangunan smelter berada di ranah lembaga pemerintah yang mengelola dan mengembangkan sektor industri tersebut.
"Kita harus membahasnya dengan Perindustrian. Itu kan kebanyakan yang berdiri sendiri kan izinnya di sana," kata Arifin kepada jurnalis, dikutip Sabtu (11/11/2023).
Baca Juga: Pemerintah Bakal Moratorium Pembangunan Smelter Jenis Ini
1. Smelter bernilai rendah sudah tak diberi izin pembangunan
Arifin menjelaskan, untuk pembangunan smelter yang izinnya berada di bawah Kementerian ESDM, melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) sudah mulai dijalankan kebijakan moratorium.
"Kalau yang Minerba kan udah jalan, udah beda lagi, yang low value (bernilai rendah) kita sudah menyetop lah," tuturnya.
Baca Juga: Produsen Mobil Listrik Dunia Bakal Ketergantungan Nikel Indonesia