Kemenhub Gelar Investigasi Buntut Pilot Batik Air Tertidur di Pesawat
Akan ada sanksi sesuai hasil investigasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan investigasi terkait kasus yang melibatkan pesawat BTK6723 Batik Air A320 dengan registrasi PK-LUV, di mana kedua pilot dan copilot tertidur secara bersamaan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan dan evaluasi terhadap operasi penerbangan malam di Indonesia, khususnya terkait manajemen risiko kelelahan, baik untuk Batik Air maupun seluruh maskapai penerbangan lainnya
“Kami akan melakukan investigasi dan review terhadap Night Flight operation di Indonesia terkait dengan Fatigue Risk Management (manajemen risiko atas kelelahan) untuk Batik Air dan juga seluruh operator penerbangan,” kata dia dalam keterangan yang dikutip Rabu (13/3/2024).
1. Sanksi diberikan sesuai hasil investigasi
Untuk investigasi lebih lanjut, kru pesawat BTK6723 telah diberhentikan sementara sesuai dengan prosedur operasional standar internal.
Ditjen Hubud akan mengirimkan inspektur penerbangan yang akan menangani Resolusi of Safety Issue (RSI) untuk mengidentifikasi akar permasalahan dan merekomendasikan langkah-langkah mitigasi kepada operator penerbangan dan pengawasnya.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberikan apresiasi terhadap KNKT serta menanggapi serius kasus Batik Air. Kami tegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan sesuai dengan hasil investigasi yang ditemukan oleh tim investigator," tambah Kristi.
Baca Juga: Kemenhub Tegur Pilot Batik Air yang Tidur Saat Terbang