Kemnaker Pantau Proses PHK di JD.ID yang Gulung Tikar 31 Maret
Sejauh ini belum ada aduan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespons keputusan JD.ID yang akan gulung tikar dari Indonesia per 31 Maret 2023. Perusahaan perdagangan elektronik (e-commerce) ini akan berhenti menerima pesanan mulai 15 Februari.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menuturkan bahwa pihaknya akan memantau proses pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di JD.ID.
"Tidak semua perusahaan yang PHK akan nakal, kita tunggu dulu prosesnya. (Sejauh ini) belum ada pengaduan ke Kemnaker," kata Indah kepada IDN Times, Selasa (31/1/2023).
Baca Juga: Profil JD.ID, 7 Tahun Eksis di RI hingga Akhirnya Gulung Tikar
Baca Juga: JD.ID Resmi Umumkan Tutup Total Mulai 31 Maret 2023
1. JD.ID mengapresiasi seluruh pelanggan
JD.ID mengaku dengan berat hati memberitahukan bahwa perusahaan akan berhenti beroperasi di Indonesia.
"JD.ID menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pelanggan, penjual, mitra, dan karyawan atas dukungan yang telah diberikan dalam perjalanan kami selama ini. Kami berharap dapat kembali melayani Anda di masa depan," tulis JD.ID.
Pihaknya menjelaskan transaksi yang selesai sebelum tanggal penghentian layanan maka perusahaan akan memenuhi pesanan seperti biasa, layanan purnajual dan dukungan akan tetap tersedia.
Jika pelanggan memiliki pertanyaan lain, dapat menghubungi layanan pelanggan di 1500 618.
Baca Juga: Tutup JD.ID, Bos JD.com Marah Direksi Jago Power Point Doang