Kenaikan UMP 2023 Diumumkan November, Bakal Sesuai Harapan Buruh?
Pemerintah dengarkan masukan berbagai pihak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan ditetapkan pada November mendatang. Apakah kenaikannya sesuai aspirasi buruh?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa pemerintah mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dalam menetapkan penyesuaian UMP 2023.
"Satu, ketentuan tentang UMP itu ada di PP 36 ya. Tadi sudah saya sampaikan. Saya minta Bu Dirjen PHI-Jamsos untuk mendengarkan semua stakeholder. Masih dalam proses mendengarkan. Beliau jalan terus mendengarkan dari berbagai pihak. Kita akan dengarkan dulu," kata Ida kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).
Baca Juga: Pemerintah Mulai Godok UMP 2023, Ada Bocoran?
Baca Juga: Menaker Yakin Distribusi Subsidi Gaji Rp600 Ribu Tidak Bocor
1. Menaker pastikan UMP tahun depan ditetapkan November
Ida memastikan bahwa UMP 2023 akan ditetapkan pada November bulan depan. Hal itu sebagaimana ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Ya pasti kalau November kan ketentuannya harus," kata Ida.
Sebagaimana bunyi Pasal 19 dalam PP 36/2021, upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan. Penyesuaian upah minimum provinsi berlaku terhitung mulai 1 Januari tahun berikutnya.
"Dalam hal tanggal 21 November jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, Upah minimum provinsi ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur 1 hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi," bunyi Pasal 19.
Baca Juga: 5 Provinsi dengan UMP Terendah se-Indonesia, Didominasi Pulau Jawa