5 Provinsi dengan UMP Terendah se-Indonesia, Didominasi Pulau Jawa

Mulai dari Jawa Tengah hingga Nusa Tenggara Timur

Jakarta, IDN Times - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 resmi berlaku sejak 1 Januari 2022. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan rata-rata kenaikan UMP 2022 secara nasional sebesar 1,09 persen.

Gubernur diberikan tenggat waktu hingga 21 November 2021 untuk menetapkan UMP masing-masing daerah. Hal ini merujuk pada ketentuan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Meski menjadi pulau dengan penduduk terpadat di Indonesia, Pulau Jawa nyatanya memiliki provinsi dengan UMP yang cukup rendah. Di antara 34 provinsi, terdapat lima provinsi dengan UMP terendah se-Indonesia. Simak rinciannya berikut ini.

Baca Juga: Daftar UMP 2022 di 34 Provinsi, Tertinggi di DKI Jakarta

1. Jawa Tengah

5 Provinsi dengan UMP Terendah se-Indonesia, Didominasi Pulau Jawailustrasi Candi Prambanan (unsplash.com/wendywinarno)

UMP Jawa Tengah 2022 dipatok sebesar Rp1.812.935, naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya. Keputusan ini tertuang melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/37 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah 2022.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyampaikan bahwa aturan gaji ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa jumlah nominal UMP Jawa Tengah 2022 ditetapkan berdasarkan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen di Jawa Tengah.

2. DI Yogyakarta

5 Provinsi dengan UMP Terendah se-Indonesia, Didominasi Pulau Jawailustrasi Museum Vredeburg (unsplash.com/fahrilabib)

Pada tahun sebelumnya, Yogyakarta menyabet status sebagai daerah dengan UMP terendah secara nasional. Tahun ini, UMP Yogyakarta menempati urutan kedua, disalip UMP Jawa Tengah.

Tahun ini, gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menaikkan UMP Yogyakarta sebesar Rp75.915,53 atau 4,30 persen. Dengan demikian, nominal UMP Yogyakarta setara dengan Rp1.840.915,53.

Adapun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Yogyakarta diputuskan sebesar Rp2.153.970, naik sebanyak 4,08 persen atau Rp84.440.

Penetapan ini didasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Yogyakarta yang beranggotakan unsur pemerintah, dan Badan Pusat Statistik (BPS), unsur serikat pekerja, dan unsur pengusaha.

Baca Juga: 7 Tips Hemat buat Kamu si Gaji UMR, Biar Bisa Nabung dan Investasi

3. Jawa Barat

5 Provinsi dengan UMP Terendah se-Indonesia, Didominasi Pulau Jawailustrasi Gedung Sate (canva.com)

UMP Jawa Barat (Jabar) secara resmi berubah menjadi Rp1.841.487,31. Nominal gaji tersebut naik Rp31.135,95 dari tahun sebelumnya.

Penetapan ini mempertimbangkan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, PP 36/2021 mengenai Pengupahan, dan surat Permenakes dan Mendagri.

Adapun upah minimum tahun berjalan menjadi indikator lain yang mempengaruhi kenaikan UMP Jawa Barat 2022 ini di antaranya. Selain UMP, terdapat 16 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan upah dengan rata-rata 1,06 persen.

4. Jawa Timur

5 Provinsi dengan UMP Terendah se-Indonesia, Didominasi Pulau Jawailustrasi Gunung Bromo (unsplash.com/pukapika)

Pemerintah provinsi Jawa Timur (Jatim) secara resmi mengumumkan kenaikan UMP Jatim 2022 sebesar Rp1.891.567. Pada tahun sebelumnya, UMP Jatim ditetapkan sebesar Rp1.868.777,08, naik sekitar Rp22.790 atau 1,2 persen dari tahun sebelumnya.

UMP Jawa Timur 2022 mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kenaikan UMP Jawa Timur 2022 memanfaatkan formula penyesuaian upah minimum dengan data-data statistik yang dirilis oleh BPS. Hal tersebut sebagai dasar perhitungan penyesuaian upah minimum, baik UMP maupun UMK Jawa Timur 2022.

5. Nusa Tenggara Timur

5 Provinsi dengan UMP Terendah se-Indonesia, Didominasi Pulau Jawailustrasi Pulau Padar (unsplash.com/rizknas)

Pada 19 November 2021, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat, secara resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 02/KEP/HK/2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022. Melalui keputusan tersebut, besaran UMP NTT naik sebesar Rp25 ribu dari UMP 2021 Rp1.950.000 menjadi Rp1.975.000.

Adapun indikator yang digunakan dalam perhitungan UMP di antaranya pertumbuhan ekonomi, inflasi, perhitungan batas atas dan batas bawah upah serta upah minimum tahun berjalan.

Itulah lima provinsi dengan UMP terendah secara nasional. Resmi berlaku mulai 1 Januari 2022, aturan gaji ini diperuntukkan pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. 

Baca Juga: Gaji UMR Mau Rutin Nabung Saham? Begini Caranya! 

Topik:

  • Bella Manoban
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya