Lebaran Tenang, Tarif Listrik Diputuskan Tidak Naik April-Juni
Untuk jaga daya beli masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi pada kuartal II-2024.
Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik untuk periode April-Juni 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi akan tetap stabil tanpa mengalami perubahan.
Baca Juga: Menteri ESDM Jamin Tarif Listrik dan BBM Subsidi Tak Naik
1. Tarif listrik seharusnya naik berdasarkan sejumlah indikator
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman Hutajulu menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 bersama Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan.
Hal itu dilakukan dengan memerhatikan perubahan dalam parameter ekonomi makro, seperti kurs, minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Jisman juga menyebutkan parameter ekonomi makro yang dijadikan acuan untuk penetapan tarif listrik pada kuartal II-2024 adalah data yang diperoleh dari November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024, dengan nilai kurs sebesar Rp15.580,53 per dolar AS, ICP sebesar USD77,42/barrel, inflasi sebesar 0,28%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
“Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024,” ujar Jisman.