TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lebaran Tenang, Tarif Listrik Diputuskan Tidak Naik April-Juni

Untuk jaga daya beli masyarakat

ilustrasi mengisi meteran listrik (dok. PLN)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi pada kuartal II-2024.

Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik untuk periode April-Juni 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi akan tetap stabil tanpa mengalami perubahan.

Baca Juga: Menteri ESDM Jamin Tarif Listrik dan BBM Subsidi Tak Naik

1. Tarif listrik seharusnya naik berdasarkan sejumlah indikator

ilustrasi meteran listrik (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman Hutajulu menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 bersama Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan.

Hal itu dilakukan dengan memerhatikan perubahan dalam parameter ekonomi makro, seperti kurs, minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Jisman juga menyebutkan parameter ekonomi makro yang dijadikan acuan untuk penetapan tarif listrik pada kuartal II-2024 adalah data yang diperoleh dari November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024, dengan nilai kurs sebesar Rp15.580,53 per dolar AS, ICP sebesar USD77,42/barrel, inflasi sebesar 0,28%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

“Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024,” ujar Jisman.

2. Pemerintah tahan tarif listrik untuk jaga daya beli masyarakat

Petugas PLN memasang meteran listrik (Dok. KESDN Gatrik)

Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik, meskipun berdasarkan parameter ekonomi seharusnya terjadi kenaikan. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat agar tidak terbebani dengan kenaikan biaya listrik.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” terang Jisman.

Kementerian ESDM terus mendorong PT PLN (Persero) untuk terus melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan meningkatkan penjualan tenaga listrik dengan lebih agresif, sambil tetap memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat.

Baca Juga: Tahun Baru Bisa Tenang, Tarif Listrik Tak Naik pada Januari-Maret

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya