TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Membandingkan Gaji dan Tunjangan PPPK dan PNS, Lebih Besar Mana?  

Tunjangan PPPK disesuaikan dengan tunjangan PNS

Ilustrasi. IDN Times/ istimewa

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menyetarakan gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketentuan tersebut diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres tersebut.

Baca Juga: Menpan RB: PNS yang Mau Gaji Lebih Jadi Pebisnis Saja 

1. Rincian gaji PPPK

Ilustrasi Harta Kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Berikut rincian gaji PPPK:

  • Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
  • Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
  • Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
  • Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
  • Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
  • Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
  • Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900
  • Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
  • Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
  • Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
  • Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
  • Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
  • Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
  • Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
  • Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
  • Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
  • Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500

2. Rincian gaji PNS

ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji dan tunjangan PNS berbeda-beda tergantung golongannya.

Berikut rincian gaji PNS:

Gaji PNS Golongan I

  • Ia Rp1.560.800 - Rp2.335.800
  • Ib Rp1.704.500 - Rp2.472.900
  • Ic Rp1.776.600 - Rp2.577.500
  • Id Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Gaji PNS Golongan II

  • IIa Rp 2.022.200 - Rp3.373.600
  • IIb Rp2.208.400 - Rp3.516.300
  • IIc Rp2.301.800 - Rp3.665.000
  • IId Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Gaji PNS Golongan III

  • IIIa Rp2.579.400 - Rp4.236.400
  • IIIb Rp2.688.500 - Rp4.415.600
  • IIIc Rp2.802.300 - Rp4.602.400
  • IIId Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

  • IVa Rp3.044.300 - Rp5.000.000
  • IVb Rp3.173.100 - Rp5.211.500
  • IVc Rp3.307.300 - Rp5.431.900
  • IVd Rp3.447.200 - Rp5.661.700
  • IVe Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Baca Juga: Banyak yang Undur Diri, Seleksi CPNS Berpeluang Dibuka Lagi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya