Menaker Perintahkan Pengusaha Bayar THR Maksimal H-7 Lebaran
Menaker sebar surat edaran dan buka posko THR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan segera mengeluarkan surat edaran (SE) kepada gubernur dan diteruskan kepada pengusaha terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja atau buruh.
Dia menekankan THR adalah kewajiban pengusaha yang harus dipenuhi kepada karyawan. Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat 1 minggu atau 7 hari sebelum Hari Raya.
“Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H (Lebaran). Meskipun sudah lazim surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur. Ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan. Biasanya memang di awal minggu pertama bulan Ramadan kita keluarkan,” kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Baca Juga: THR PNS Cair 100 Persen di 2024, Segini Besarannya
1. Pengusaha tak boleh mencicil pembayaran THR
Ida menegaskan perusahaan tidak diizinkan untuk mencicil pembayaran THR. Jika ada perusahaan yang mencoba melakukannya, pemerintah melalui posko THR akan menangani masalah tersebut.
“(Perusahaan) gak boleh (mencicil THR). Gak boleh,” sebut Ida.
Posko THR rencananya akan dibuka pada awal pekan depan, bersamaan dengan disebarkannya surat edaran kepada para kepala daerah terkait pelaksanaan pembayaran THR.
Posko tersebut tidak hanya akan dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), tetapi juga oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan instansi lain yang berurusan dengan ketenagakerjaan.