TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menaker Sebut UMP Bisa Naik di Atas 10 Persen di Aturan Baru

Tapi besarannya tergantung sejumlah variabel

Ilustrasi upah, gaji(IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan upah minimum provinsi (UMP) bisa naik di atas 10 persen dengan mengacu peraturan pengupahan yang baru.

Itu diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Memungkinkan di atas 10 persen, ya mungkin saja," kata Ida kepada jurnalis di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/11/2023)

1. Peraturan lama membatasi kenaikan upah minimum maksimal 10 persen

Ilustrasi gaji yang didapatkan.(pixabay.com/EmAji)

Dijelaskan Ida, sebelumnya kenaikan upah minimum dibatasi maksimal 10 persen. Itu diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenakar) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Jadi, PP 51/2023 memberi keleluasaan dalam penetapan upah minimum tanpa adanya batasan di persentase tertentu.

"Ya, nanti pasti akan dihitung oleh masing-masing provinsi ya. Tapi yang jelas tidak ada pembatasan sampai 10 persen seperti Permenaker 18," sebutnya.

Ilustrasi gaji (pexels.com/Ahsanjaya)

Tapi, dikatakan Ida, tidak otomatis upah minimum naik di atas 10 persen pada 2024. Sebab, ada formula tertentu dalam penghitungan kenaikan upah minimum.

Penyesuaian nilai upah minimum dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

"Itu nanti datanya kami berikan kepada provinsi untuk menjadi acuan penghitungan upah minimum," ujarnya.

Baca Juga: Pengusaha Harap Isu UMP Tak Jadi Alat Politik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya