TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mengenal Safe Deposit Box, Apa Saja yang Boleh Disimpan di Dalamnya?

Tak semua barang boleh disimpan di dalamnya

pixabay

Jakarta, IDN Times - Kamu baru-baru ini mungkin pernah mendengar istilah Safe Deposit Box. Sesuai namanya, keberadaan Safe Deposit Box berkaitan erat dengan keamanan barang berharga.

Dikutip dari situs web Otoritas Jasa Keuangan (OJK), layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah kokoh dan tahan api. Tentu saja, tujuannya untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.

Baca Juga: KPK: PPATK Akan Blokir Safe Deposit Box Berisi Rp37 M Rafael Alun

1. Barang yang biasanya disimpan dalam Safe Deposit Box

ilustrasi bank (IDN Times/Aditya Pratama)

Safe Deposit Box biasanya digunakan untuk menyimpan harta atau surat-surat berharga. Biasanya, barang yang disimpan di dalamnya bernilai tinggi, di mana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah.

Namun, ada kategori barang yang tidak boleh disimpan dalam Safe Deposit Box, yaitu senjata api atau bahan peledak. Kemudian, segala macam barang yang diduga dapat membahayakan atau merusak Safe Deposit Box yang bersangkutan dan tempat sekitarnya.

Barang lainnya yang tidak boleh disimpan di Safe Deposit Box adalah barang yang sangat diperlukan saat keadaan darurat, misalnya surat kuasa, catatan kesehatan, dan petunjuk bila penyewa sakit, petunjuk bila penyewa meninggal dunia (wasiat). Kemudian, barang lainnya yang dilarang oleh bank atau ketentuan berlaku.

2. Keuntungan menyimpan harta di Safe Deposit Box

Ilustrasi Bank (IDN Times/Arief Rahmat)

Salah satu keuntungan menyimpan harta berharga di Safe Deposit Box, salah satunya adalah biaya asuransi barang yang disimpan di dalamnya relatif lebih murah.

Tentu saja keuntungan utamanya adalah aman. Ruang penyimpanan pada Safe Deposit Box, selain kokoh juga dilengkapi dengan sistem keamanan terus menerus selama 24 jam. Untuk membukanya pun diperlukan kunci dari penyewa dan bank.

Fleksibilitas juga jadi keuntungan lainnya karena tersedia dalam berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan penyewa, baik perorangan maupun badan usaha.

Persyaratannya juga mudah, karena cukup dengan membuka tabungan atau giro. Bahkan, ada bank yang tidak mensyaratkan hal tersebut, namun mengenakan tarif berbeda.

Baca Juga: PPATK Temukan Uang Rafael Rp37 M di Safe Deposit Box, Mata Uang Asing 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya