Menteri ESDM: Harga Jual Pertamax Belum Akan Dinaikkan
Pemerintah mempertimbangkan daya beli masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah saat ini memutuskan untuk tidak menaikkan harga BBM jenis Pertamax. Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan pemerintah akan melihat perkembangan ke depan.
Sebetulnya, Pertamax adalah jenis bahan bakar umum (JBU) yang tidak disubsidi oleh pemerintah, di mana harganya mengikuti mekanisme pasar. Daya beli masyarakat menjadi alasan kuat pemerintah untuk tidak menaikkan harga BBM RON 92 tersebut.
"Nah, Pertamax itu kan sebetulnya gak masuk di dalam yang diatur ya. Tapi saat ini kita memang memahami daya beli ya, untuk sementara ini memang masih dipertahankan. Tapi kita lihat lah perkembangannya," katanya di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (27/7/2022).
Baca Juga: Naik! Ini Rincian Harga Terbaru Pertamax Turbo hingga Dexlite
Baca Juga: 2 Lelaki Meninggal akibat Antre BBM di Sri Lanka
1. Rincian harga Pertamax saat ini
Berikut daftar harga BBM Pertamax berdasarkan informasi dari situs resmi Pertamina yang berlaku sejak 1 April 2022:
Untuk wilayah Nanggroe Aceh Darussalam, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) Rp12.500 per liter.
Untuk wilayah Sumatra Utara, Sumatra Barat, Jambi, Sumatra Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat Rp12.750 per liter.
Untuk wilayah Riau, Kepulauan Riau, Kodya Batam (FTZ), dan Bengkulu Rp13 ribu per liter.
Baca Juga: Menteri ESDM: Revisi Aturan Pembatasan Beli Pertalite Rampung Agustus