Menteri ESDM: Revisi Aturan Pembatasan Beli Pertalite Rampung Agustus

Ini penjelasan Menteri ESDM

Jakarta, IDN Times - Pemerintah sedang menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Harapannya itu dapat diselesaikan pada Agustus bulan depan.

Perpres tersebut mengatur pembatasan penerima bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan penugasan agar jenis Solar subsidi dan Pertalite lebih tepat sasaran.

"Insyaallah (Agustus), kita harus kerja cepat ini. Item-itemnya sudah ada," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif di JCC, Jakarta, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga: Mobil Mewah Bakal Dilarang Konsumsi Pertalite

1. Izin prakarsa revisi Perpres 191 sudah dikeluarkan

Menteri ESDM: Revisi Aturan Pembatasan Beli Pertalite Rampung AgustusIlustrasi kenaikan harga minyak (IDN Times/Arief Rahmat)

Arifin mengatakan izin prakarsa untuk merevisi Perpres 191/2014 sudah dikeluarkan. Pihaknya pun menindaklanjuti untuk melakukan perbaikan aturan dari yang sebelumnya, disesuaikan dengan situasi yang ada.

"Nah, sekarang kita ini akan kita tindak lanjuti untuk melakukan perbaikan-perbaikan dari yang sebelumnya, disesuaikan dengan situasi yang ada. Jadi dalam proses," ujarnya.

Dia pun menyinggung krisis energi yang akan dibahas secara intens dan fokus isu per isu oleh pemerintah. Diharapkan akan didapatkan jawaban atau solusi secara cepat yang harus diambil oleh pemerintah untuk mengatasi potensi krisis energi.

Baca Juga: Beli Pertalite Dibatasi per Agustus? Ini Jawaban Pertamina

2. Menteri ESDM belum mau membocorkan isi revisi Perpres 191

Menteri ESDM: Revisi Aturan Pembatasan Beli Pertalite Rampung AgustusSPBU Pertamina (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Arifin belum bersedia memberikan bocoran mengenai item-item yang diatur di dalam revisi Perpres 191 yang membatasi penerima BBM subsidi, baik Pertalite maupun Solar subsidi.

Tapi yang jelas, berdasarkan izin prakarsa yang dikeluarkan, revisi Perpres 191 disesuaikan dengan kebutuhan pada kondisi terkini.

"Izin prakarsa (ini) untuk menginisiasi perbaikan revisi dari peraturan yang sebelumnya ya, disesuaikan dengan kondisi yang ada yang dibutuhkan," tambah Arifin.

3. Akan ada aturan turunan dari BPH Migas

Menteri ESDM: Revisi Aturan Pembatasan Beli Pertalite Rampung AgustusPertalite. (Dok. Pertamina)

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, sebelumnya mengatakan revisi Perpres 191/2014 akan memuat aturan teknis terbaru terkait ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

"Dimana di beleid saat ini Pertalite belum ada aturannya. Sehingga dengan revisi Perpres ini penyalurannya akan lebih tepat sasaran,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (11/7/2022).

Dia menjelaskan setelah revisi Perpres 191 keluar, BPH Migas akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite yang akan mengatur secara teknis di lapangan.

"Untuk masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah dipastikan tidak akan menerima BBM bersubsidi, mobil mewah yang punya orang mampu pasti tidak layak mendapatkan subsidi” tegas Erika.

Baca Juga: 220 Ribu Kendaraan Daftar MyPertamina, Mayoritas Pengguna Pertalite

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya