TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Minta Harga Rumah Subsidi Naik, Pengembang: Sudah Tidak Profit

Pengembang kecil terdampak

Ilustrasi Kredit Cicilan Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Pengembang perumahan mengaku tidak profit jika dipaksa menjual rumah subsidi dengan harga yang diberlakukan pemerintah saat ini. Sebab, harga rumah subsidi terakhir kali disesuaikan pada 2020.

Saat ini harga rumah subsidi masih mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020, yang ditetapkan pada 24 Maret 2020.

"Sekarang mau dihitung cara apapun pembangunan rumah sederhana bersubsidi itu sudah tidak profit," kata Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida kepada IDN Times, Jumat (2/6/2023).

Baca Juga: Aturan Harga Rumah Subsidi Direvisi, Ini Bocoran Kenaikannya

Baca Juga: Anggota DPR Ramai-ramai Kritik Kebijakan Subsidi Kendaraan Listrik 

1. Pengembang kecil gigit jari

Ilustrasi bangunan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Totok menyebut bahwa mayoritas pengembang perumahan di Indonesia adalah skala usaha kecil dan menengah (UKM), yaitu 80 persen sampai 90 persen. Keuntungan mereka semakin tergerus dari penjualan rumah karena tak bisa menaikkan harga.

Di sisi lain, mereka tidak bisa menghentikan pembangunan rumah subsidi karena memikirkan nasib para buruhnya yang harus tetap mendapatkan gaji.

"Nah, kenapa dia bangun terus? kalau gak bangun gak bisa gajian karyawannya, gak bisa makan dia. Tapi modalnya gak kembali, tergerogoti. Nah, yang dirintis oleh Pak (Presiden) Jokowi untuk menjadi pengusaha, ini kan jadi drop ya kan," tuturnya.

Baca Juga: Mentan Sebut Pupuk Subsidi Terbatas, Bukan Langka

2. Banyak pengembang bangun rumah di atas harga rumah subsidi

Ilustrasi Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dikatakan Totok, saat ini banyak pengembang yang membangun rumah dengan spesifikasi di atas harga rumah subsidi yang diatur pemerintah.

Sebagai contoh, saat ini harga rumah subsidi yang ditetapkan pemerintah di Jabodetabek paling tinggi adalah Rp168 juta. Rumah dengan harga maksimal Rp168 juta bebas pajak pertambahan nilai (PPN).

Namun, lantaran pengembang memasarkan rumah di atas harga tersebut, masyarakat yang membeli dibebankan PPN. Solusinya adalah menaikkan batasan harga rumah subsidi.

"Banyak yang membangunnya sekarang harganya di atas harga yang ditentukan pemerintah. Siapa yang nanggung pajaknya? ya kan end user, bukan saya, bukan developer. Kan kita cuma terima titipan. Kan kasihan masyarakat," ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya