Minta Harga Rumah Subsidi Naik, Pengembang: Sudah Tidak Profit
Pengembang kecil terdampak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengembang perumahan mengaku tidak profit jika dipaksa menjual rumah subsidi dengan harga yang diberlakukan pemerintah saat ini. Sebab, harga rumah subsidi terakhir kali disesuaikan pada 2020.
Saat ini harga rumah subsidi masih mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020, yang ditetapkan pada 24 Maret 2020.
"Sekarang mau dihitung cara apapun pembangunan rumah sederhana bersubsidi itu sudah tidak profit," kata Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida kepada IDN Times, Jumat (2/6/2023).
Baca Juga: Aturan Harga Rumah Subsidi Direvisi, Ini Bocoran Kenaikannya
Baca Juga: Anggota DPR Ramai-ramai Kritik Kebijakan Subsidi Kendaraan Listrik
1. Pengembang kecil gigit jari
Totok menyebut bahwa mayoritas pengembang perumahan di Indonesia adalah skala usaha kecil dan menengah (UKM), yaitu 80 persen sampai 90 persen. Keuntungan mereka semakin tergerus dari penjualan rumah karena tak bisa menaikkan harga.
Di sisi lain, mereka tidak bisa menghentikan pembangunan rumah subsidi karena memikirkan nasib para buruhnya yang harus tetap mendapatkan gaji.
"Nah, kenapa dia bangun terus? kalau gak bangun gak bisa gajian karyawannya, gak bisa makan dia. Tapi modalnya gak kembali, tergerogoti. Nah, yang dirintis oleh Pak (Presiden) Jokowi untuk menjadi pengusaha, ini kan jadi drop ya kan," tuturnya.
Baca Juga: Mentan Sebut Pupuk Subsidi Terbatas, Bukan Langka