Mobil Mewah Bakal Dilarang Konsumsi Pertalite
Bakal diatur dalam revisi Perpres 191/2014
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mobil mewah dipastikan tidak akan bisa membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, baik Solar maupun Pertalite. Aturan tersebut akan dituangkan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Perpres tersebut mengatur pembatasan penerima BBM bersubsidi dan penugasan agar jenis Solar subsidi dan Pertalite lebih tepat sasaran.
“Revisi Perpres 191/2014 akan memuat aturan teknis terbaru terkait ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Di mana beleid saat ini Pertalite belum ada aturannya. Sehingga dengan revisi Perpres ini penyalurannya akan lebih tepat sasaran,” kata Kepala BPH Migas, Erika Retnowati dalam keterangan tertulis, Senin (11/7/2022).
Baca Juga: Benarkah Mencampur Pertamax dan Pertalite Bikin Irit?
Baca Juga: Pendaftar BBM Subsidi di MyPertamina Tembus 50 Ribu Kendaraan
1. BPH Migas akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian BBM subsidi
Dia menjelaskan setelah revisi Perpres 191 keluar, BPH Migas akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite yang akan mengatur secara teknis di lapangan.
"Untuk masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah dipastikan tidak akan menerima BBM bersubsidi, mobil mewah yang punya orang mampu pasti tidak layak mendapatkan subsidi” tegas Erika.
Baca Juga: Daftar Gaji Pegawai Pertamina, Paling Tinggi Rp69 Juta per Bulan