Daftar Gaji Pegawai Pertamina, Paling Tinggi Rp69 Juta per Bulan

Belum termasuk tunjangan, bonus, dan fasilitas lainnya

Jakarta, IDN Times - Bekerja di salah satu perusahaan pelat merah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti PT Pertamina (Persero) menjadi impian banyak orang. Nominal gaji dan tunjangan yang ditawarkan memang bisa membuat banyak orang melongo.

Pada April 2022 lalu, Pertamina dikabarkan akan menaikkan gaji pegawai nya. Keputusan tersebut merupakan kesepakatan antara manajemen dengan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).

Lantas, berapakah gaji yang didapatkan pegawai Pertaminan dan bagaimana mekanisme penetapan gaji Direksi hingga Komisarisnya?

Baca Juga: 5 BUMN ini Tawarkan Gaji Fantastis bagi Fresh Graduate, Tertarik? 

1. Rincian gaji pegawai Pertamina

Daftar Gaji Pegawai Pertamina, Paling Tinggi Rp69 Juta per BulanKomisaris PT Pertamina (Persero) Condro Kirono dan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (Commercial & Trading) Mas’ud Khamid melakukan peninjauan layanan Pertamina dalam masa Satgas Natal dan Tahun Baru (Naru) di sepanjang Tol Trans Jawa pada Kamis-Jumat (24-25/12/2020). (Dok. Pertamina)

Berikut rincian gaji yang diterima pegawai pertamina dari beberapa posisi.

  • Pegawai Magang: Rp1,76 juta -Rp3,7 juta per bulan.
  • Petugas SPBU: Rp1,9 juta - Rp5,1 juta per bulan.
  • Customer Service: Rp3,35 juta -Rp3,64 juta per bulan.
  • Pustakawan: Rp4,9 juta - Rp5,2 juta per bulan.
  • Pegawai Magang Health, Safety and Environment (HSE): Rp5,35 juta - Rp5,77 juta per bulan.
  • Engineer: Rp8,89 juta - Rp21,4 juta per bulan. 
  • Staf akuntansi: Rp9,6 juta - Rp10,5 juta per bulan. 
  • HRD: Rp12,8 juta - Rp13,8 juta per bulan.
  • Pekerja kilang: Rp14 juta - Rp26 juta per bulan.
  • Administrasi: Rp19,4 juta - Rp21,07 juta per bulan.
  • Reservoir Engineer: Rp21,84 juta - Rp32,74 juta per bulan.
  • Pengawas HSE (HSE Supervisor): Rp24,16 - 26,3 juta per bulan.
  • Engineering Manager: Rp55,5 juta - Rp59,9 juta per bulan.
  • Manager IT Solution: Rp57,5 juta - Rp62,5 juta per bulan.
  • Chief Supply Chain: Rp63,59 juta - Rp68,97 juta per bulan.

Baca Juga: 7 Jurus Jitu Mengatur Keuangan Rumah Tangga dengan Gaji Rp5 Jutaan

2. Struktur dan komponen remunerasi untuk Direksi Pertamina

Daftar Gaji Pegawai Pertamina, Paling Tinggi Rp69 Juta per BulanSVP Human Capital Management PT Pertamina Lelin Eprianto memberikan pemaparan kepada Menteri BUMN Erick Thohir, Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati saat mengunjungi ruang Pertamina Intergrated Command Center di Graha Pertamina. Jumat (10/09/2021). Dok. Pertamina

Adapun struktur dan komponen remunerasi atau imbalan yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Pertamin meliputi gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem/insentif kinerja.

Gaji direktur utama Pertamina ditentukan berdasarkan pedoman internal yang telah ditetapkan Menteri BUMN selaku RUPS Pertamina. Kemudian, gaji anggota direksi lainnya ditentukan sesuai jabatan yang ditempati, yaitu sebesar 85 persen dari gaji direktur utama.

Tunjangan yang diterima Direksi meliputi tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, dan asuransi purna jabatan. Sedangkan, fasilitas yang didapat berupa fasilitas kendaraan, fasilitas kesehatan, dan fasilitas bantuan hukum.

3. Struktur dan komponen remunerasi untuk Dewan Komisaris

Daftar Gaji Pegawai Pertamina, Paling Tinggi Rp69 Juta per BulanKomisaris Utama PT Pertamina Patra Niaga, S Milton Pakpahan bersama jajaran pimpinan Pertamina Patra Niaga melakukan peninjauan ke beberapa lokasi operasi perusahaan di wilayah Jawa Bagian Tengah (JBT), seperti Tegal dan Semarang. (Dok. Pertamina Patra Niaga)

Honorarium atau gaji yang didapat komisaris utama Pertamina, yakni sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama. Gaji Wakil Komisaris Utama sebesar 42,5 persen dari gaji Direktur Utama. Sedangkan, untuk Anggota Dewan Komisaris sebesar 90 persen dari honorarium Komisaris Utama.

Tunjangan yang diterima Dewan Komisaris meliputi tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, dan asuransi purna jabatan. Sementara fasilitas yang diterima berupa fasilitas kesehatan dan fasilitas bantuan hukum.

Struktur dan komponen remunerasi yang diterima oleh Dewan Direksi dan Komisaris tidak termasuk pemberian bonus kinerja, bonus non kinerja, dan/atau opsi saham bagi setiap anggota dreksi dan komisaris.

Baca Juga: Intip Besaran Gaji dan Tunjangan Dokter di Indonesia

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya