Naik Mulai 20 Agustus, Ini Tarif Baru Tol Jagorawi dan Sedyatmo
Naik antara Rp500 sampai Rp1.000
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tarif Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Jalan Tol Sedyatmo naik mulai 20 Agustus 2023. Penyesuaian tarif dilakukan PT Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) sesuai keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Penyesuaian tarif 2 ruas tol tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri PUPR No.854/KPTS/M/2023 dan Keputusan Menteri PUPR No.855/KPTS/M/2023.
"Setiap 2 tahun kan ada kewajiban di BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) harus kita sesuaikan (tarif tol). Itu kan hak dari BUJT (Badan Usaha Jalan Tol)," kata Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Rabu (9/8/2023).
Baca Juga: Cek! Ini Tarif Baru Tol Cimanggis-Cibitung Mulai 18 Agustus
Baca Juga: Siap-siap! Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo Bakal Naik
1. Rincian tarif Tol Jagorawi yang naik
Berikut daftar tarif baru Tol Jagorawi:
- Golongan I naik Rp500 menjadi Rp7.500
- Golongan II naik Rp500 menjadi Rp12 ribu
- Golongan III naik Rp500 menjadi Rp12 ribu
- Golongan IV naik Rp1.000 menjadi Rp17 ribu
- Golongan V naik Rp1.000 menjadi Rp17 ribu
"Penyesuaiannya kan hanya naik Rp500 (dan Rp1.000) itu. Itu juga karena inflasi. Jadi saya kira gak besar kok naiknya," ujar Endra.
Baca Juga: Tarif Tol Jakarta Sukabumi 2023 via Jagorawi dan Bocimi