TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Belum Dicopot, Tunggu Surat Itjen

Ditargetkan pekan ini

Kantor Kementerian Keuangan. (IDN Times/Trio Hamdani)

Jakarta, IDN Times - Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Yogyakarta, Eko Darmanto (ED) belum resmi dicopot dari jabatannya sampai hari ini. Pencopotannya masih menunggu surat dari Inspektorat Jenderal Kemenkeu (Itjen Kemenkeu).

"Saya tergantung Itjen. Jadi mudah-mudahan dalam minggu ini Itjen udah ada," kata Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani ditemui di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga: Setelah Rafael Alun, KPK Akan Panggil Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto

Baca Juga: Pejabat Bea Cukai yang Viral Pamer Harta Bakal Dicopot dari Jabatannya

1. ED langsung dicopot setelah surat Itjen terbit

Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (IDN Times/Helmi Shemi)

Askolani menjelaskan bahwa ED bakal dibebastugaskan alias dicopot dari jabatannya begitu surat dari Itjen sudah diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"(Setelah surat diterima DJBC), baru kemudian Bea Cukai follow up segera, langsung (dicopot)," jelasnya.

Mekanisme yang sama juga dilakukan saat Kemenkeu mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pencopotan Rafael berdasarkan PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang tertuang dalam Pasal 31 Ayat 1 yang berbunyi, 'pembebasan sementara dari tugas jabatannya dimaksudkan untuk kelancaran pemeriksaan dan kelancaran tugas'.

Surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin tersebut termuat dalam surat Nomor: ST-321/IJ/IJ.1/2023 tertanggal 22 Februari 2023.

2. Pencopotan ED untuk memudahkan pemeriksaan

ilustrasi investigasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara sebelumnya memerintahkan DJBC dan Itjen Kemenkeu untuk mengurus pencopotan ED.

"Dalam rangka memudahkan pemeriksaan, saya telah menginstruksikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar yang bersangkutan segera dibebastugaskan secepat mungkin," kata Suahasil dalam Konferensi Pers Sinergi Kemenkeu dan KPK dalam Pengawasan Pegawai Kementerian Keuangan di Kantor Kemenkeu, Rabu (1/3/2023).

Baca Juga: 2 Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Divonis 3,5 Tahun Penjara  

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya