Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Belum Dicopot, Tunggu Surat Itjen
Ditargetkan pekan ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Yogyakarta, Eko Darmanto (ED) belum resmi dicopot dari jabatannya sampai hari ini. Pencopotannya masih menunggu surat dari Inspektorat Jenderal Kemenkeu (Itjen Kemenkeu).
"Saya tergantung Itjen. Jadi mudah-mudahan dalam minggu ini Itjen udah ada," kata Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani ditemui di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Kamis (2/3/2023).
Baca Juga: Setelah Rafael Alun, KPK Akan Panggil Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto
Baca Juga: Pejabat Bea Cukai yang Viral Pamer Harta Bakal Dicopot dari Jabatannya
1. ED langsung dicopot setelah surat Itjen terbit
Askolani menjelaskan bahwa ED bakal dibebastugaskan alias dicopot dari jabatannya begitu surat dari Itjen sudah diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"(Setelah surat diterima DJBC), baru kemudian Bea Cukai follow up segera, langsung (dicopot)," jelasnya.
Mekanisme yang sama juga dilakukan saat Kemenkeu mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pencopotan Rafael berdasarkan PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang tertuang dalam Pasal 31 Ayat 1 yang berbunyi, 'pembebasan sementara dari tugas jabatannya dimaksudkan untuk kelancaran pemeriksaan dan kelancaran tugas'.
Surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin tersebut termuat dalam surat Nomor: ST-321/IJ/IJ.1/2023 tertanggal 22 Februari 2023.
Editor’s picks
Baca Juga: 2 Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Divonis 3,5 Tahun Penjara