TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pembelian Dibatasi, Begini Cara Beli MinyaKita Rp14 Ribu per Liter

Tersedia di pasar hingga supermarket

Sejumlah warga mengantre untuk membeli minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Cara membeli Minyak Goreng Rakyat Kemasan (MinyaKita) seharga Rp14 ribu sama seperti membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).

MinyaKita resmi diluncurkan hari ini, Rabu (6/7/2022), dan Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan memastikan diluncurkannya MinyaKita tidak menghilangkan keberadaan minyak curah.

"Jadi curah apakah ditutup? gak, curah tetap, tidak ada perubahan apapun. Ini (MinyaKita) tambahan," kata pria yang akrab disapa Zulhas itu di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Baca Juga: MinyaKita Resmi Diluncurkan, Dibanderol Rp14 Ribu

Baca Juga: Zulhas Prihatin Harga TBS Anjlok Sengsarakan Petani

1. Beli MinyaKita dapat menunjukkan KTP atau menggunakan PeduliLindungi

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meluncurkan MinyaKita di Kantor Kementerian Perdagangan, Rabu (6/7/2022). (IDN Times/Trio Hamdani)

Masyarakat yang ingin membeli MinyaKita perlu menunjukkan KTP atau menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sama seperti syarat membeli Minyak Goreng Curah Rakyat.

"Yang mau beli, karena ini harus ada pertanggungjawaban boleh (menggunakan) PeduliLindungi, boleh KTP, mana yang mudah saja," tuturnya.

2. Pembelian MinyaKita dibatasi 10 liter per hari

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meluncurkan MinyaKita di Kantor Kementerian Perdagangan, Rabu (6/7/2022). (IDN Times/Trio Hamdani)

Pemerintah membatasi pembelian MinyaKita sebanyak 10 liter per hari kepada masing-masing individu. Hal itu bertujuan agar minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp14 ribu per liter ini tidak diborong oleh industri.

"Kebijakan pembatasan ini diberlakukan untuk menghindari penjualan dalam jumlah yang besar oleh industri yang tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga kita batasi agar tidak mengalir penggunaannya tidak sesuai," kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Syailendra.

Baca Juga: Jualan Minyak Goreng Rp14 Ribu per Liter, Zulhas Diserbu Emak-emak

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya