Pembelian Dibatasi, Begini Cara Beli MinyaKita Rp14 Ribu per Liter
Tersedia di pasar hingga supermarket
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Cara membeli Minyak Goreng Rakyat Kemasan (MinyaKita) seharga Rp14 ribu sama seperti membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).
MinyaKita resmi diluncurkan hari ini, Rabu (6/7/2022), dan Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan memastikan diluncurkannya MinyaKita tidak menghilangkan keberadaan minyak curah.
"Jadi curah apakah ditutup? gak, curah tetap, tidak ada perubahan apapun. Ini (MinyaKita) tambahan," kata pria yang akrab disapa Zulhas itu di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Baca Juga: MinyaKita Resmi Diluncurkan, Dibanderol Rp14 Ribu
Baca Juga: Zulhas Prihatin Harga TBS Anjlok Sengsarakan Petani
1. Beli MinyaKita dapat menunjukkan KTP atau menggunakan PeduliLindungi
Masyarakat yang ingin membeli MinyaKita perlu menunjukkan KTP atau menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sama seperti syarat membeli Minyak Goreng Curah Rakyat.
"Yang mau beli, karena ini harus ada pertanggungjawaban boleh (menggunakan) PeduliLindungi, boleh KTP, mana yang mudah saja," tuturnya.
Baca Juga: Jualan Minyak Goreng Rp14 Ribu per Liter, Zulhas Diserbu Emak-emak