TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Cuan Rp9,17 Triliun dari Netflix hingga TikTok   

PPN PMSE terkumpul hingga Oktober

ilustrasi menyaksikan Netflix di laptop (pixabay.com/Jade87)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menunjuk 131 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per 31 Oktober 2022. Jumlahnya bertambah satu pelaku usaha dibandingkan bulan lalu. Pelaku usaha tersebut yakni Adobe Systems Software Ireland Limited.

Sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Baca Juga: Platform Digital Dorong Penerimaan Negara via Pembayaran Pajak Online

Baca Juga: Mantap! Blok Rokan Setor Rp30 Triliun ke Kas Negara

1. Telah terkumpul PPN PMSE Rp9,17 triliun

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 111 pelaku usaha telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp9,17 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, dan Rp4,53 triliun setoran tahun 2022.

“Tidak hanya itu, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Neilmadrin Noor dikutip IDN Times, Rabu (9/11/2022).

2. Pelaku usaha PMSE akan terus ditambah

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat) (2020)

Untuk terus memberikan kesempatan yang sama antara pelaku usaha konvensional dan digital, DJP akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria.

Kriteria yang dimaksud, yaitu nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau 1.000 dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.

Baca Juga: Tertarik Berinvestasi? Yuk, Kenali Dulu Apa Itu Dividen Menurut Ahli

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya