Pemerintah Cuan Rp9,17 Triliun dari Netflix hingga TikTok
PPN PMSE terkumpul hingga Oktober
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menunjuk 131 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per 31 Oktober 2022. Jumlahnya bertambah satu pelaku usaha dibandingkan bulan lalu. Pelaku usaha tersebut yakni Adobe Systems Software Ireland Limited.
Sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Baca Juga: Platform Digital Dorong Penerimaan Negara via Pembayaran Pajak Online
Baca Juga: Mantap! Blok Rokan Setor Rp30 Triliun ke Kas Negara
1. Telah terkumpul PPN PMSE Rp9,17 triliun
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 111 pelaku usaha telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp9,17 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, dan Rp4,53 triliun setoran tahun 2022.
“Tidak hanya itu, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Neilmadrin Noor dikutip IDN Times, Rabu (9/11/2022).
Baca Juga: Tertarik Berinvestasi? Yuk, Kenali Dulu Apa Itu Dividen Menurut Ahli