Pemerintah Finalisasi Perpanjangan Kontrak Freeport Indonesia
Kontrak Freeport Indonesia berakhir 2041
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah masih melakukan finalisasi mengenai rencana perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) yang akan habis pada 2041.
"(Terkait perpanjangan kontrak Freeport) hampir finalisasi, hampir final," kata Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat ditemui di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Jumat (22/7/2023).
Salah satu hal yang hampir disepakati adalah keinginan pemerintah untuk menambah kepemilikan saham di Freeport Indonesia sebanyak 10 persen. Freeport harus menyerahkan 10 persen saham ke pemerintah sebagai salah satu syarat perpanjangan IUPK.
Baca Juga: Freeport Indonesia Buka Lowongan Kerja, Kuy Daftar!
1. Pemerintah tunggu komitmen Freeport bangun smelter di Papua
Pemerintah mengharuskan Freeport Indonesia untuk membangun fasilitas pemurnian mineral atau smelter di Papua. Pembangunan smelter ini salah satu syarat perpanjangan IUPK Freeport di Indonesia.
Saat ini, PTFI sedang membangun smelter tembaga design single line di Gresik, Jawa Timur yang ditargetkan dapat beroperasi pada Mei 2024.
"Kita juga minta untuk pembangunan smelter ada di Papua. Nah, bagaimana caranya? meningkatkan kapasitas produksinya. Peningkatan kapasitas produksi itulah yang hasilnya akan dibangun di Papua. Itu masih dalam pembahasan. Harus mereka mau, kalau gak mau jangan kita perpanjang (IUPK) dong, enak aja mereka ngatur-ngatur kita," ujarnya.
Baca Juga: Freeport Harus Bangun Smelter di Papua, Bahlil: Jangan Tipu-tipu!