TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Finalisasi Perpanjangan Kontrak Freeport Indonesia

Kontrak Freeport Indonesia berakhir 2041

Kawasan Tambang Freeport Indonesia di Grasberg, Tembagapura, Papua. (IDN Times/Uni Lubis)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah masih melakukan finalisasi mengenai rencana perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) yang akan habis pada 2041.

"(Terkait perpanjangan kontrak Freeport) hampir finalisasi, hampir final," kata Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat ditemui di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Jumat (22/7/2023).

Salah satu hal yang hampir disepakati adalah keinginan pemerintah untuk menambah kepemilikan saham di Freeport Indonesia sebanyak 10 persen. Freeport harus menyerahkan 10 persen saham ke pemerintah sebagai salah satu syarat perpanjangan IUPK.

Baca Juga: Freeport Indonesia Buka Lowongan Kerja, Kuy Daftar!

1. Pemerintah tunggu komitmen Freeport bangun smelter di Papua

Peletakan batu pertama pembangunan Smelter PT Freeport Indonesia di Gresik. (Dok. PT Freeport Indonesia)

Pemerintah mengharuskan Freeport Indonesia untuk membangun fasilitas pemurnian mineral atau smelter di Papua. Pembangunan smelter ini salah satu syarat perpanjangan IUPK Freeport di Indonesia.

Saat ini, PTFI sedang membangun smelter tembaga design single line di Gresik, Jawa Timur yang ditargetkan dapat beroperasi pada Mei 2024.

"Kita juga minta untuk pembangunan smelter ada di Papua. Nah, bagaimana caranya? meningkatkan kapasitas produksinya. Peningkatan kapasitas produksi itulah yang hasilnya akan dibangun di Papua. Itu masih dalam pembahasan. Harus mereka mau, kalau gak mau jangan kita perpanjang (IUPK) dong, enak aja mereka ngatur-ngatur kita," ujarnya.

2. Masih dilakukan studi kelayakan smelter di Papua

Pengiriman batu tambang bawah tanah Grasberg Freeport Indonesia. (IDN Times/Uni Lubis)

Sebelumnya, Bahlil mengatakan lokasi untuk pembangunan smelter di Papua belum ditentukan karena masih dalam tahap studi kelayakan atau feasibility study (FS).

"Soal tempatnya di mana, nanti lihat FS-nya. Ini kan belum, boleh nanti di Timika atau di Fakfak, boleh di mana saja. Tapi untuk saat ini, belum diputuskan di mana," kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/6/2023).

Baca Juga: Freeport Harus Bangun Smelter di Papua, Bahlil: Jangan Tipu-tipu!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya