Pemerintah Larang Lampu LED Impor Berkualitas Buruk Masuk RI
Ekosistem pasar lampu LED harus dijaga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap, saat ini lampu LED bekualitas rendah dengan harga sangat murah banyak beredar di pasaran. Harganya yang murah sangat menarik minat konsumen.
Namun, yang jarang atau malah hampir tak pernah disadari oleh pembeli, bahwa lampu-lampu murah tersebut memiliki kualitas yang sangat buruk. Jadi, pada akhirnya biaya konsumsi listrik untuk lampu menjadi lebih besar.
Harga lampu LED impor yang sangat murah juga disebut berdampak buruk bagi produsen lampu dalam negeri, karena mereka jadi sulit bersaing dengan harga lampu impor yang sangat rendah.
Baca Juga: Perbedaan Lampu LED, HID dan Hologen, Ini Penjelasan Lengkapnya
1. Pemerintah pastikan lampu berkualitas buruk tak bisa lagi masuk ke Indonesia
Saat ini Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 135.K/EK.07/DJE/2022 tentang Standar Kinerja Energi Minimum dan Label Tanda Hemat Energi untuk Peralatan Pemanfaat Energi Lampu Light-Emitting Diode (LED).
“Dengan adanya regulasi ini, lampu-lampu LED impor berkualitas buruk yang dijual dengan harga sangat murah tidak akan bisa masuk ke Indonesia, sehingga ekosistem harga pasar lampu LED dapat tetap terjaga dan pada akhirnya produsen dalam negeri dapat terus bersaing,” ungkap Koordinator Pengawasan Konservasi Energi Direktorat Konservasi Energi, Endra Dedy Tamtama dalam siaran pers, Jumat (28/10/2022).
Baca Juga: 5 Kelebihan Lampu LED, Bikin Riding Malam Lebih Aman