TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Larang Lampu LED Impor Berkualitas Buruk Masuk RI 

Ekosistem pasar lampu LED harus dijaga

lampu LED (pexels.com/Zain Ali)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap, saat ini lampu LED bekualitas rendah dengan harga sangat murah banyak beredar di pasaran. Harganya yang murah sangat menarik minat konsumen.

Namun, yang jarang atau malah hampir tak pernah disadari oleh pembeli, bahwa lampu-lampu murah tersebut memiliki kualitas yang sangat buruk. Jadi, pada akhirnya biaya konsumsi listrik untuk lampu menjadi lebih besar.

Harga lampu LED impor yang sangat murah juga disebut berdampak buruk bagi produsen lampu dalam negeri, karena mereka jadi sulit bersaing dengan harga lampu impor yang sangat rendah.

Baca Juga: Perbedaan Lampu LED, HID dan Hologen, Ini Penjelasan Lengkapnya

1. Pemerintah pastikan lampu berkualitas buruk tak bisa lagi masuk ke Indonesia

Ilustrasi lampu LED (pexels.com/@pixabay)

Saat ini Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 135.K/EK.07/DJE/2022 tentang Standar Kinerja Energi Minimum dan Label Tanda Hemat Energi untuk Peralatan Pemanfaat Energi Lampu Light-Emitting Diode (LED).

“Dengan adanya regulasi ini, lampu-lampu LED impor berkualitas buruk yang dijual dengan harga sangat murah tidak akan bisa masuk ke Indonesia, sehingga ekosistem harga pasar lampu LED dapat tetap terjaga dan pada akhirnya produsen dalam negeri dapat terus bersaing,” ungkap Koordinator Pengawasan Konservasi Energi Direktorat Konservasi Energi, Endra Dedy Tamtama dalam siaran pers, Jumat (28/10/2022).

Baca Juga: 5 Kelebihan Lampu LED, Bikin Riding Malam Lebih Aman  

2. Penggunaan lampu LED dapat kurangi gas rumah kaca

ligtview.org

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) berupaya meningkatkan penggunaan teknologi lampu efisiensi tinggi. Upaya peningkatan penggunaan dilaksanakan melalui transformasi pasar nasional sehingga dapat mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK).

“Penggunaan peralatan rumah tangga yang efisien energi misalnya lampu LED merupakan salah satu upaya konservasi energi. Implementasi lampu LED, baik lampu outdoor untuk Alat Penerangan Jalan (APJ) maupun lampu indoor untuk sektor komersil dan rumah tangga,” ujarnya.

Pemerintah terus berupaya mencapai target penurunan emisi GRK sebesar 29 persen pada tahun 2030 terhadap skenario business as usual dengan usaha sendiri dan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 41 persen pada 2030 terhadap skenario business as usual dengan bantuan internasional.

Khusus sektor energi, angka ini diterjemahkan menjadi penurunan emisi sebesar 314 juta ton CO2e pada tahun 2030. Sampai dengan tahun 2021, realisasi penurunan emisi gas rumah kaca sektor energi mencapai 70 juta ton CO2e.

“Tugas besar ini tidak akan mungkin tanpa kerjasama yang baik dari semua pihak dan dengan dukungan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terkait dengan mitigasi perubahan iklim dan upaya riil dan konsisten dari segenap pihak dalam menekan penggunaan energi, menjaga kesinambungan lingkungan serta mengurangi emisi gas rumah kaca,” jelasnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya