Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik hingga Desember
Tarif listrik Oktober-Desember mengacu tarif saat ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi per 1 Oktober hingga 31 Desember 2022. Tarif listrik periode tersebut tetap sama seperti saat ini.
Dijelaskan bahwa apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB), yang dihitung secara tiga bulanan maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
Hal itu sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.
Untuk tariff adjustment periode triwulan IV menggunakan realisasi indikator makro ekonomi bulan Mei hingga Juli 2022.
Baca Juga: PLN Pastikan Tidak Ada Pengalihan Pelanggan Daya 450 VA
Baca Juga: PLN Resmi Batalkan Program Kompor Listrik
1. Alasan pemerintah tahan kenaikan tarif listrik
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana Selasa (27/9/2022) mengatakan, realisasi parameter ekonomi makro rata-rata Mei hingga Juli 2022 yang digunakan dalam penyesuaian tarif tenaga listrik triwulan IV 2022 mengalami sedikit kenaikan dibandingkan triwulan III 2022. Jadi, pada triwulan IV seharusnya terjadi sedikit kenaikan tarif listrik.
Namun, karena memerhatikan kondisi masyarakat dan industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Oktober-Desember 2022 untuk pelanggan non subsidi mengacu pada tarif Juli-September 2022 atau tarif tetap.
Dadan mengatakan, ke depan diharapkan realisasi parameter ekonomi makro bisa mengalami penurunan sehingga dapat menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik.
"Kementerian ESDM juga mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," ujar Dadan dalam keterangan tertulis, dikutip IDN Times, Rabu (28/9/2022).
Baca Juga: Jokowi Tegas Tak Hapus Listrik 450 VA: Saya Gak Pernah Bicara Itu