TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik hingga Desember

Tarif listrik Oktober-Desember mengacu tarif saat ini

Ilustrasi harga listrik (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi per 1 Oktober hingga 31 Desember 2022. Tarif listrik periode tersebut tetap sama seperti saat ini.

Dijelaskan bahwa apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB), yang dihitung secara tiga bulanan maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

Hal itu sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.

Untuk tariff adjustment periode triwulan IV menggunakan realisasi indikator makro ekonomi bulan Mei hingga Juli 2022.

Baca Juga: PLN Pastikan Tidak Ada Pengalihan Pelanggan Daya 450 VA

Baca Juga: PLN Resmi Batalkan Program Kompor Listrik

1. Alasan pemerintah tahan kenaikan tarif listrik

Ilustrasi meteran listrik (Dok. PLN)

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana Selasa (27/9/2022) mengatakan, realisasi parameter ekonomi makro rata-rata Mei hingga Juli 2022 yang digunakan dalam penyesuaian tarif tenaga listrik triwulan IV 2022 mengalami sedikit kenaikan dibandingkan triwulan III 2022. Jadi, pada triwulan IV seharusnya terjadi sedikit kenaikan tarif listrik.

Namun, karena memerhatikan kondisi masyarakat dan industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Oktober-Desember 2022 untuk pelanggan non subsidi mengacu pada tarif Juli-September 2022 atau tarif tetap.

Dadan mengatakan, ke depan diharapkan realisasi parameter ekonomi makro bisa mengalami penurunan sehingga dapat menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik.

"Kementerian ESDM juga mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," ujar Dadan dalam keterangan tertulis, dikutip IDN Times, Rabu (28/9/2022).

2. Tarif listrik sudah naik pada Juli untuk golongan 3.500 VA ke atas

Ilustrasi listrik (IDN Times/Arief Rahmat)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sudah menyesuaikan tarif listrik pada periode Juli-September 2022.

Penyesuaian tarif listrik diberlakukan kepada golongan pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas, dalam hal ini R2 dan R3, serta pemerintah P1, P2, serta P3, yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero). Keseluruhannya adalah golongan pelanggan non subsidi.

Pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111 ribu/bulan untuk pelanggan R2 dan Rp346 ribu/bulan untuk pelanggan R3.

Kemudian, pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978 ribu/bulan untuk pelanggan P1 dan Rp271 ribu/bulan untuk pelanggan P3.

Pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp38,5 juta/bulan.

Baca Juga: Jokowi Tegas Tak Hapus Listrik 450 VA: Saya Gak Pernah Bicara Itu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya