Pemerintah Raup Rp174,8 Miliar dari Aset Hulu Migas
Total aset hulu migas mencapai Rp577,71 triliun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah membukukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pengelolaan barang milik negara (BMN) hulu migas sebesar Rp174,8 miliar per September atau kuartal III-2022.
BMN hulu minyak dan gas bumi atau migas merupakan semua barang yang berasal dari pelaksanaan kontrak kerja sama antara kontraktor dengan pemerintah, termasuk yang berasal dari kontrak karya/contract of work (CoW) dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas.
"BMN hulu migas terdiri dari tanah, harta benda modal, harta benda inventaris, material persediaan, limbah sisa produksi dan limbah sisa operasi," kata Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dikutip Sabtu (29/10/2022).
Baca Juga: Perusahaan Hulu Migas Buka Lowongan Management Trainee, Cek Syaratnya!
Baca Juga: Kontribusi Hulu Migas ke Industri Lain Capai Rp174,53 Triliun
1. BMN hulu migas dapat dimanfaatkan dalam bentuk sewa maupun pinjam
Tata kelola BMN hulu migas diatur melalui PMK Nomor 140 Tahun 2020 yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset serta mengakomodasi perkembangan bisnis pada industri hulu migas yang ada di Indonesia.
"Salah satu bentuk pengelolaan terhadap BMN hulu migas adalah pemanfaatan dalam bentuk sewa dan pinjam pakai, yang dilakukan terhadap aset berupa tanah dan harta benda modal," ujarnya.
Pada dasarnya, fungsi aset atau BMN hulu migas digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha hulu migas. Namun apabila penggunaannya belum optimal, dapat dilakukan pemanfaatan oleh pihak lain sehingga dapat menghasilkan PNBP.
Selain menghasilkan PNBP, pemanfaatan BMN juga ditujukan untuk mencegah penggunaan BMN oleh pihak lain yang tidak berwenang.
Baca Juga: Industri Hulu Migas Bisa Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri Lho
Baca Juga: DBH Ciptakan Multiplier Effect Bagi Industri Hulu Migas di Daerah