TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengunduran Diri Rafael Alun Bisa Ditolak karena Alasan Ini

Rafael sedang dalam pemeriksaan

Kepala Bagian Umum di Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo. (ANTARA FOTO/Agatha Olivia Victoria)

Jakarta, IDN Times - Rafael Alun Trisambodo mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan. Hal itu ia sampaikan melalui surat terbuka. Hanya saja, hal itu tidak membuatnya otomatis keluar dari institusi pajak.

Pengunduran diri ASN diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam Peraturan BKN tersebut, pengunduran diri Rafael dapat ditolak apabila memenuhi sejumlah unsur. Apa saja?

Baca Juga: Muncul Gerakan Tolak Bayar Pajak Imbas Kasus Rafael Alun Trisambodo

1. Permintaan pengunduran diri Rafael dapat ditolak karena sedang dalam pemeriksaan

ilustrasi investigasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Dijelaskan dalam Pasal 5 ayat 6, permintaan berhenti Rafael tersebut dapat ditolak apabila:

a. Sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan.
b. Terikat kewajiban bekerja pada instansi pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS.
d. Sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
e. Sedang menjalani hukuman disiplin, dan/atau,
f. Alasan lain menurut pertimbangan PPK.

Sebagaimana diketahui, Rafael saat ini sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin. Dalam hal ini, yang bersangkutan diperiksa terkait kewajaran harta kekayaannya yang berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraa Negara (LHKPN) per 31 Desember 2021, mencapai Rp56,1 miliar.

Baca Juga: Komisi XI Desak Kemenkeu Usut Tuntas Pejabat Pajak Rafael Alun

2. Permohonan pengunduran diri harus diajukan secara tertulis kepada Presiden

Kepala Bagian Umum Kanwil Dirjen Pajak Jakarta (DJP) Selatan II berinisial RAT yang ramai dibicarakan karena anaknya yang melakukan penganiayaan juga kerap memamerkan barang mewah di media sosial. (dok. Facebook KPP PMA Dua)

Dalam Pasal 6 Peraturan BKN, dijelaskan tata cara pemberhentian atas permintaan sendiri, sebagai berikut:

Permohonan berhenti sebagai PNS diajukan secara tertulis kepada Presiden melalui PPK (pejabat pembina kepegawaian) atau PPK melalui PyB (pejabat yang berwenang) secara hierarki.

Pejabat yang bersangkutan pun mengajukan permohonan berhenti kepada PPK, melalui atasan langsungnya. Kemudian, atasan langsung meneruskan permohonan tersebut kepada pimpinan unit kerjanya, paling rendah menduduki JPT Pratama.

Pimpinan Tinggi Pratama selanjutnya meneruskan permohonan tersebut kepada PyB, melalui pimpinan unit kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama.

Proses pengunduran diri yang bersangkutan pun tak berhenti sampai di situ. Masih ada sejumlah prosedur yang harus dilalui sampai akhirnya ditetapkannya keputusan pemberhentian oleh Presiden atau PPK.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya