Komisi XI Desak Kemenkeu Usut Tuntas Pejabat Pajak Rafael Alun

Kepercayaan masyarakat harus dijaga

Jakarta, IDN Times - Komisi XI DPR RI mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusut tuntas Rafael Alun Trisambodo (RAT), eks Kepala Bagian Umum Kanwil Dirjen Pajak Jakarta (DJP) Selatan II, yang memiliki harga dengan nilai hingga Rp56 miliar.

Semua berawal dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satrio kepada Cristalino David Ozora. Dari situ, publik mulai mengulik gaya hidup Mario dan siapa orang tuanya hingga terungkaplah sosok Rafael berserta harta kekayaannya.

Publik pun mengecam gaya hidup mewah dari anak Rafael, Mario yang kerap memamerkan mobil Rubicon dan motor Harley Davidson di media sosialnya.

"Kejadian ini sungguh disayangkan. Di tengah upaya kami untuk mengejar target penerimaan pajak, justru dicederai dengan tindakan yang berpotensi mereduksi kepercayaan masyarakat," kata Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, Sabtu (25/2/2023).

1. Harus diinvestigasi secara menyeluruh

Komisi XI Desak Kemenkeu Usut Tuntas Pejabat Pajak Rafael Alunilustrasi investigasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurutnya, Kemenkeu harus selalu menekankan kepada seluruh pegawainya akan nilai-nilai integritas, moralitas, etika, dan gaya hidup yang sewajarnya.

"Untuk itu, kami mendesak Kemenkeu untuk menginvestigasi persoalan ini secara menyeluruh dan menentukan tindakan disiplin yang tepat, jika dibutuhkan," tutur Puteri.

Baca Juga: Eks Penyidik KPK Sarankan Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun

2. DJP harus bisa jaga kepercayaan masyarakat

Komisi XI Desak Kemenkeu Usut Tuntas Pejabat Pajak Rafael Alunilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Puteri menegaskan, masyarakat berperan sentral terhadap penerimaan pajak yang tahun lalu tembus Rp1.717,8 triliun. Terlebih, pajak menjadi penopang utama dalam mendukung keberlanjutan agenda pembangunan negara.

"Sehingga, pegawai DJP memiliki tanggung jawab lebih untuk menjaga kepercayaan masyarakat," ujarnya.

3. PPATK endus kejanggalan sejak lama

Komisi XI Desak Kemenkeu Usut Tuntas Pejabat Pajak Rafael AlunKepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. (youtube.com/PPATK Indonesia)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya kejanggalan dalam harta kekayaan yang dimiliki oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.

Total, harta kekayaan Rafael yang disampaikan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) 2021 mencapai Rp56 miliar. Harta kekayaan Rafael yang notabenenya PNS Eselon III pun dianggap tidak wajar.

"Ya, signifikan tidak sesuai profil bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee/perantaranya," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavanda, kepada awak media, Jumat (24/2/2023).

PPATK, kata Ivan, sudah menganalisis temuan tersebut dan menyerahkannya ke penyidik sejak lama. Hal tersebut bahkan jauh dari sebelum kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Saputra (20), anak Rafael terhadap seorang remaja bernama David (17).

Baca Juga: Kemenkeu Gandeng KPK dan PPATK Periksa Harta Kekayaan Rafael Alun

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya