Pengusaha Kekeh Tetapkan UMP 2023 Pakai Aturan Lama
PP 36 dipakai sampai ada keputusan dari Mahkamah Agung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengusaha tetap berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023, sebelum ada keputusan dari Mahkamah Agung mengenai gugatan uji materiil oleh pengusaha.
"Kalau pelaku usaha, bahwa kami tetap berpijak kepada PP 36/2021 tentang Pengupahan sampai dengan ada hasil keputusan pengadilan dalam hal ini Mahkamah Agung," kata Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Adi Mahfudz Wuhadji kepada IDN Times, Rabu (30/11/2022).
Dia menjelaskan bahwa pengusaha menyikapi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, yaitu pengajuan judicial review ke Mahkamah Agung tentang uji materiil Permenaker 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
"Keduanya kan memang berlaku (PP 36 dan Permenaker 18), makanya kami dunia usaha menghormati keduanya karena baik PP 36/2021 tentang Pengupahan maupun Permenaker ini kan sama-sama berlaku, ada dualisme," ujar Adi.
Baca Juga: Hitungan UMP Pakai Aturan Baru Dinilai Lebih Masuk Akal
Baca Juga: Pengusaha Ajukan Uji Materiil Aturan UMP yang Baru
1. Permenaker 18 dianggap menyalahi aturan
Pihaknya menganggap bahwa Permenaker 18/2022 diputuskan sepihak tanpa ada komunikasi di tingkatan bipartit, dalam hal ini melalui Dewan Pengupahan Nasional. Menurutnya kebijakan tersebut tidak dibahas sepenuhnya secara detail, dan hanya sebatas pemberitahuan saja kepada pihak pengusaha.
"Nah, terus Permenaker itu dianggap juga menyalahi keputusan hasil Mahkamah Konstitusi tentang Undang-undang Cipta Kerja bahwa selama keputusan inkonstitusional bersyarat kan sudah diputuskan bahwa selama 2 tahun, kurang lebih sampai 2023 tidak boleh ada keputusan yang strategis yang sifatnya menyangkut masyarakat atau hajat hidup orang banyak. Ini secara regulasi yang kita pahami," ujarnya.
Penetapan upah minimum berdasarkan Permenaker 18 dan PP 36 juga dianggap carut-marut. Pengusaha mempertanyakan aturan mana yang harus dipatuhi.
Baca Juga: Daftar Lengkap UMP 2023 di 33 Provinsi, Warga +62 Merapat!