Penjelasan Kemenaker soal Libur 2 Hari di Perppu Cipta Kerja
Perusahaan bisa memberi libur sehari jika disepakati pekerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) buka suara mengenai kabar yang menyatakan hak libur pekerja selama 2 hari dalam sepekan dihapus dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri memastikan hal tersebut tidak benar.
"Ada hoaks yang berkembang di awal minggu ini adalah terkait hak waktu istirahat atau waktu libur ya. Dikatakan bahwa perppu ini menghapus waktu istirahat atau libur, tentu adalah hoaks, tidak benar," kata dia dalam acara sosialisasi Perppu Cipta Kerja secara virtual, Jumat (6/12/2022).
Baca Juga: Ketentuan Libur Kerja 1 Hari di Perppu Cipta Kerja, Ini Bunyi Pasalnya
1. Jumlah libur dalam sepekan tergantung kesepakatan pekerja dan perusahaan
Indah menegaskan bahwa pada intinya Perppu Cipta Kerja tetap memastikan bahwa pekerja memiliki waktu istirahat. Mengenai jumlah libur dalam sepekan tergantung kesepakatan pengusaha dan buruh.
"Masalah liburnya itu 1 hari atau 2 hari itu tergantung PP/peraturan perusahaan dan atau PKB/perjanjian kerja bersama, artinya harus dimusyawarahkan antara pekerja dan pengusaha," tuturnya.
Baca Juga: Kemenaker Bantah Perppu Cipta Kerja Bolehkan Kontrak Seumur Hidup