TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penjelasan Kemenaker soal Libur 2 Hari di Perppu Cipta Kerja

Perusahaan bisa memberi libur sehari jika disepakati pekerja

Ilustrasi kantor (IDN Times/Rochmanudin)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) buka suara mengenai kabar yang menyatakan hak libur pekerja selama 2 hari dalam sepekan dihapus dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri memastikan hal tersebut tidak benar.

"Ada hoaks yang berkembang di awal minggu ini adalah terkait hak waktu istirahat atau waktu libur ya. Dikatakan bahwa perppu ini menghapus waktu istirahat atau libur, tentu adalah hoaks, tidak benar," kata dia dalam acara sosialisasi Perppu Cipta Kerja secara virtual, Jumat (6/12/2022).

Baca Juga: Ketentuan Libur Kerja 1 Hari di Perppu Cipta Kerja, Ini Bunyi Pasalnya

1. Jumlah libur dalam sepekan tergantung kesepakatan pekerja dan perusahaan

Ilustrasi Perjanjian (IDN Times/Arief Rahmat)

Indah menegaskan bahwa pada intinya Perppu Cipta Kerja tetap memastikan bahwa pekerja memiliki waktu istirahat. Mengenai jumlah libur dalam sepekan tergantung kesepakatan pengusaha dan buruh.

"Masalah liburnya itu 1 hari atau 2 hari itu tergantung PP/peraturan perusahaan dan atau PKB/perjanjian kerja bersama, artinya harus dimusyawarahkan antara pekerja dan pengusaha," tuturnya.

2. Waktu libur tak wajib hari Sabtu atau Minggu

ilustrasi kalender (IDN Times/Arief Rahmat)

Dijelaskannya, jumlah waktu istirahat pekerja tergantung jumlah waktu kerja yang ditetapkan oleh perusahaan. Bila perusahaan menetapkan waktu bekerjanya 6 hari maka pekerja berhak dapat libur 1 hari. Sedangkan jika perusahaan menetapkan waktu kerja 5 hari maka pekerja berhak libur 2 hari.

"Dan yang namanya libur gak mesti Sabtu-Minggu, bisa aja disepakati ada yang libur hari Rabu, ada yang libur hari Kamis," ujarnya.

Baca Juga: Kemenaker Bantah Perppu Cipta Kerja Bolehkan Kontrak Seumur Hidup

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya