TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Peritel Buka-bukaan Kerugian Imbas Menjamurnya Jastip

Dukung jastip diperketat

Kepadatan pengunjung di Mal Senayan City, Jakarta Selatan di libur Natal, Senin (25/12/2023). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah menyatakan, industri ritel mengalami kerugian akibat meningkatnya keberadaan jasa titipan (jastip).

“Mengenai kerugian dari jastip, saya rasa kerugiannya besar, tapi nilai kan susah kita bicara. Tapi intinya (perputaran uang) industri ritel sendiri itu Rp550 triliun satu tahun, itu di data 2019 termasuk sektor F&B. Jadi tenant ritel, tenant bioskop, toko stok, toko baju, supermarket,” kata dia dalam konferensi pers di Sarinah, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Menurutnya sulit menentukan secara pasti berapa besar kerugian yang dapat dihindari jika praktik ilegal seperti jastip ditutup. Budihardjo menekankan, meski sulit menghitung kerugian tersebut, tetapi peningkatan penjualan online menunjukkan praktik jastip berkontribusi pada penurunan penjualan secara offline.

Baca Juga: Curhat Pelaku Jastip Soal Pembatasan Barang Impor: Nyusahin!

1. Dukung jastip diperketat tetapi tetap memudahkan impor yang dilakukan peritel

ilustrasi belanjaan dari jasa titip (pixabay.com/kaboompics)

Pengusaha ritel, kata Budi, juga aktif dalam berjualan secara online, tetapi mereka setuju jastip dan sejenisnya harus diawasi secara ketat di perbatasan. Pihaknya berharap barang-barang yang akan dijual kembali, termasuk barang kiriman udara dan laut, akan diperiksa dengan ketat di pelabuhan penumpang.

Mereka juga berharap agar brand yang sudah mapan dan memiliki asosiasi yang kuat dapat jadi filter pertama dalam proses impor, terutama jika sistem pengawasan belum sepenuhnya siap.

Dengan demikian, rekomendasi dari asosiasi dan reputasi merek seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam memudahkan proses impor yang dilakukan para pelaku ritel.

“Ya jadi rekomendasi dari asosiasi itu harusnya menjadi pertimbangan dan juga brand yang akan masuk. Kalau brand-nya sudah dikenal, tokonya banyak, pabriknya jelas, harusnya itu menjadi satu pertimbangan untuk bisa dipermudah impornya,” tuturnya.

Baca Juga: Aturan Permendag Baru Rugikan Jastip, Dirjen Bea Cukai: Tanya Kemendag

2. Jastip juga marak ditawarkan via WhatsApp

ilustrasi belanja online (Pexels.com/Liza Summer)

Budi mengungkapkan praktek jastip tidak hanya terjadi secara online tetapi juga melalui open PO menggunakan WhatsApp. Open PO memungkinkan seseorang memesan barang dari luar negeri dengan mudah tanpa harus pergi sendiri ke negara tersebut.

Dia menekankan masalahnya bukan tentang membawa oleh-oleh pribadi, yang biasanya ditujukan untuk keluarga, tetapi tentang praktek jastip yang melibatkan pembelian barang baru dalam jumlah besar untuk tujuan komersial.

“Jadi, sebenarnya maraknya jastip ini bukan cuma dari online tapi dari open PO bahasanya. Open PO itu pakai WhatsApp. Jadi kalau dia mau ke satu negara, "eh aku mau ke negara ini", Open PO, barangnya jret, gitu ya. Nah itu yang kita tentang,” tuturnya.

Untuk itu, peritel berharap pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, akan mengatur hal tersebut dengan profesional dan memberikan sosialisasi yang cukup kepada masyarakat, sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Karena saya lihat peraturannya malah lebih banyak tambahan di sini (Permendag 3/2024) dibanding peraturan Bea Cukai yang lama. Bea Cukai yang lama itu hanya dibatasi dalam bentuk berapa dolar. Tapi ini sampai boleh 5 baju baru, 2 pasang sepatu baru, tas baru,” sebutnya.

Baca Juga: Sebagian Aturan Batas Impor Barang Penumpang Pesawat Ditunda

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya