Peritel Buka-bukaan Kerugian Imbas Menjamurnya Jastip
Dukung jastip diperketat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah menyatakan, industri ritel mengalami kerugian akibat meningkatnya keberadaan jasa titipan (jastip).
“Mengenai kerugian dari jastip, saya rasa kerugiannya besar, tapi nilai kan susah kita bicara. Tapi intinya (perputaran uang) industri ritel sendiri itu Rp550 triliun satu tahun, itu di data 2019 termasuk sektor F&B. Jadi tenant ritel, tenant bioskop, toko stok, toko baju, supermarket,” kata dia dalam konferensi pers di Sarinah, Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Menurutnya sulit menentukan secara pasti berapa besar kerugian yang dapat dihindari jika praktik ilegal seperti jastip ditutup. Budihardjo menekankan, meski sulit menghitung kerugian tersebut, tetapi peningkatan penjualan online menunjukkan praktik jastip berkontribusi pada penurunan penjualan secara offline.
Baca Juga: Curhat Pelaku Jastip Soal Pembatasan Barang Impor: Nyusahin!
1. Dukung jastip diperketat tetapi tetap memudahkan impor yang dilakukan peritel
Pengusaha ritel, kata Budi, juga aktif dalam berjualan secara online, tetapi mereka setuju jastip dan sejenisnya harus diawasi secara ketat di perbatasan. Pihaknya berharap barang-barang yang akan dijual kembali, termasuk barang kiriman udara dan laut, akan diperiksa dengan ketat di pelabuhan penumpang.
Mereka juga berharap agar brand yang sudah mapan dan memiliki asosiasi yang kuat dapat jadi filter pertama dalam proses impor, terutama jika sistem pengawasan belum sepenuhnya siap.
Dengan demikian, rekomendasi dari asosiasi dan reputasi merek seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam memudahkan proses impor yang dilakukan para pelaku ritel.
“Ya jadi rekomendasi dari asosiasi itu harusnya menjadi pertimbangan dan juga brand yang akan masuk. Kalau brand-nya sudah dikenal, tokonya banyak, pabriknya jelas, harusnya itu menjadi satu pertimbangan untuk bisa dipermudah impornya,” tuturnya.
Baca Juga: Aturan Permendag Baru Rugikan Jastip, Dirjen Bea Cukai: Tanya Kemendag