Perpanjangan Izin Tambang Freeport Tunggu Revisi Aturan Pemerintah
Izin usaha tambang diperpanjang sampai 2061
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Perpanjangan izin usaha pertambangan (IUPK) Freeport di Indonesia masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Kita lagi proses, kan ada PP-nya, masih diharmonisasi," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2023).
1. Pemerintah ingin beri kepastian usaha
Dalam PP 96/2021 tersebut diatur mengenai mekanisme perpanjangan tahap kegiatan operasi produksi izin usaha pertambangan khusus.
Dijelaskan dalam Pasal 120, permohonan perpanjangan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian diajukan kepada menteri, paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.
"Kalau memang masih ada potensinya kenapa gak untuk bisa dikerjakan lebih lanjut? Ya supaya ada kepastian. Tapi di lain sisi juga memberikan tambahan manfaat buat pemerintah Indonesia," ujar Arifin.
Baca Juga: Jokowi Diminta Batalkan Perpanjangan Izin Nambang Freeport di Papua