Pertamina Desak Pemerintah Segera Keluarkan Aturan Pembatasan BBM
Pertamina sudah menyiapkan sistemnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Pertamina (Persero) mendorong pemerintah segera menerbitkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Tujuannya agar penyaluran BBM lebih tepat sasaran.
"Regulasinya harus segera digulirkan, yaitu revisi Perpres 191/2014," kata Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (8/9/2022).
Sebab, dalam Perpres 191 saat ini belum ada pengaturan untuk pembelian Pertalite. Jadi kriteria kendaraan yang boleh mengisi Pertalite harus segera direvisi.
Baca Juga: Beli BBM Harus Angka Ganjil Biar Tak Dicurangi? Ini Kata Pertamina
Baca Juga: 3 Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina, Cari Tahu yuk!
1. Pertamina sudah siapkan sistem pembatasan BBM bersubsidi
Nicke menjelaskan bahwa sambil menunggu revisi Perpres 191, Pertamina telah menyusun sistemnya. Perusahaan minyak dan gas milik negara itu sudah menerapkan digitalisasi SPBU.
Sejak 1 Juli 2022, Pertamina sudah membuka pendaftaran kendaraan, baik secara online di situs web MyPertamina, maupun secara langsung di SPBU.
"MyPertamina itu hanya salah satu cara untuk mendaftar untuk mendapatkan QR Code, sekali saja. Setiap kendaraan itu punya satu QR Code yang akan dia gunakan QR Code-nya ke EDC ketika melakukan pembelian. Jadi bisa melalui MyPertamina, bisa melalui langsung ke SPBU didaftarkan oleh petugas di sana, atau melalui website MyPertamina," ujarnya.
Baca Juga: Kapan Uji Coba MyPertamina di Jakarta? Ini Bocorannya