Pertamina Diminta Angkat Pengecer LPG 3 Kg Jadi Pangkalan Resmi
Untuk pengecer yang paling laku di radius tertentu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan kepada PT Pertamina untuk mempertimbangkan pengangkatan pengecer-pengecer LPG 3 kg menjadi pangkalan.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Mustika Pratiwi berharap langkah itu bisa meningkatkan efisiensi pendataan dan distribusi LPG 3 kilogram, serta mempermudah proses verifikasi secara resmi.
"Kami mengusulkan kepada Pertamina bahwa pengecer-pengecer yang berada di dalam radius yang sama misalnya 1 km, itu kenapa tidak sebaiknya diangkat menjadi pangkalan? ya mungkin diidentifikasi mana pengecer yang dia mendistribusikan paling banyak, itu diangkat menjadi satu pangkalan,” kata dia saat ditemui di Kantor Ditjen Migas, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga: Pemerintah Godok Rencana Ubah Subsidi LPG dalam Bentuk Tunai
1. Pengecer perlu ditertibkan karena bisa membeli LPG 3 kg dalam jumlah besar
Dia menjelaskan, untuk jualan di warung, pengecer LPG 3 kg biasa membeli produk dari pangkalan dan data pembelian tersebut tercatat.
Namun, kendalanya muncul ketika seorang pengecer dapat membeli dalam jumlah besar, misalnya 10 tabung sekaligus, yang pada dasarnya bisa mewakili satu individu.
Oleh karena itu, perlu lebih jelas dalam menentukan identitas individu atau entitas yang sebenarnya berada di belakang pembelian dengan jumlah besar tersebut, untuk meningkatkan akurasi pendataan dan pengelolaan distribusi LPG 3 kg.
"Nah di warung itu mereka membeli, membeli kan di pangkalan. Nah itu juga terdata di situ. Tetapi memang kendalanya memang ketika pengecer itu membeli di pangkalan, dia kan bisa beli 10, artinya 1 orang. Berarti ini yang harus diinikan lagi,” sebut Mustika.
Baca Juga: Pemerintah Belum Berencana Naikkan Harga LPG 3 Kg