TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perusahaan Ini Boleh Potong Gaji 25 Persen, Bagaimana dengan THR?

SE THR segera dirilis

ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Industri padat karya tertentu berorientasi ekspor diizinkan menyesuaikan besaran upah kepada pekerjanya, berlaku untuk eksportir yang terdampak perubahan ekonomi global.

Hanya saja, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menegaskan, tunjangan hari raya (THR) Lebaran tetap harus dibayarkan penuh atau 100 persen.

"Jadi, gaji terakhir itu sebelum kesepakatan (penyesuaian upah) itu menjadi panduan untuk THR salah satunya," kata Indah dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga: Ini Perusahaan yang Diizinkan Pemerintah Potong Gaji 25 Persen

Baca Juga: Siap-siap! Jokowi Segera Umumkan THR PNS

1. Bunyi aturan mengenai THR yang tak boleh dipotong

ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Perusahaan diizinkan memberikan upah paling sedikit 75 persen dari upah yang berlaku saat ini. Itu diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Dalam Pasal 12 ayat 1 ditegaskan, penyesuaian upah tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan pembayaran manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK), dan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, dijelaskan dalam ayat 2, upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan hak-hak pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.

Baca Juga: Daftar Iuran Wajib yang Jadi Potongan Gaji PNS, Apa Saja? 

2. Pembayaran iuran jaminan sosial pekerja harus mengacu upah sebelum kesepakatan

Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Istimewa/IDN Times)

Indah juga menegaskan, perusahaan harus tetap membayarkan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) mengacu pada besaran upah sebelum adanya pemotongan upah yang disepakati.

"Pengusaha juga komplain 'Bu, kenapa gak diturunkan aja bayar jamsosteknya selama 6 bulan?' gak, jadi jangan pikir kita terlalu pro ke sana juga, gak, kita bilang tetap bayar jamsosteknya tetep," tegasnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya