Daftar Iuran Wajib yang Jadi Potongan Gaji PNS, Apa Saja?
![Daftar Iuran Wajib yang Jadi Potongan Gaji PNS, Apa Saja?](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20190102/pns-2-59c0dcb784bd381c6582fd373ae7870f_600x400.png)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap bulan dikenai sejumlah potongan. Beberapa jenis potongan ini juga otomatis memangkas besarnya penghasilan abdi negara itu.
Potongan terbesar dari gaji PNS adalah Iuran Wajib PNS atau IWP. Selain itu, ada potongan BPJS, Tapera dan beberapa potongan lainnya.
Baca Juga: Resmi Terbit, Ini Aturan Fasilitas Kantor yang Dikenakan Pajak
1. Iuran Wajib PNS
Potongan IWP PNS adalah iuran yang berasal dari penghasilan PNS tiap bulannya dari gaji bruto atau penghasilan kotor per bulan.
Besaran IWP adalah 8 persen, yang terdiri dari 3,25 persen Tabungan Hari Tua dan 4,75 persen untuk premi pensiun. Potongan ini nantinya dikelola PT Taspen.
2. Iuran BPJS Kesehatan
Editor’s picks
Selain IWP, gaji PNS juga dipotong untuk iuran BPJS Kesehatan. PNS termasuk kategori Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di lembaga pemerintahan.
Besaran iuran BPJS Kesehatan ini adalah 5 persen dari upah perbulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar pemerintah dan 1 persen dibayar peserta yang diambil dari potongan gajinya.
Baca Juga: Pembangunan Istana hingga Rumah PNS di IKN Dikebut Tahun Depan
3. Potongan Tapera dan potongan lainnya
Masih ada potongan lainnya yaitu Tapera yang dikelola BP Tapera. Potongan Tapera ini 3 persen, dengan rincian 2,5 persen dari pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja atau pemerintah.
Sementara, potongan lain-lain adalah potongan yang diluar tiga potongan wajib tersebut, antara lain sewa rumah dinas, pengembalian persekot gaji, utang kelebihan pembayaran, tunggakan, dan penerimaan lain-lain.