PPATK Ungkap 36 Persen Dana PSN Masuk Kantong ASN dan Politikus
PPATK koordinasi dengan Kementerian BUMN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan adanya indikasi tindak pidana korupsi pada proyek strategis nasional (PSN).
PSN adalah proyek yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan serta pemerataan pembangunan. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
"Tindak pidana korupsi lainnya adalah terkait dengan proyek strategis nasional," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam refleksi kerja PPATK 2023, Rabu (10/1/2024).
1. Dana PSN sebesar 36,67 persen digunakan untuk kepentingan pribadi
PPATK melakukan pengamatan, pemantauan, dan analisis, terhadap total dana yang masuk ke rekening subkontraktor pada proyek pembangunan.
Dari jumlah tersebut, sekitar 36,81 persen dapat diidentifikasi sebagai transaksi yang terkait dengan kegiatan operasional pembangunan proyek.
"Sedangkan, sekitar 36,67 persen yang tidak digunakan untuk pembangunan proyek tersebut. Artinya, ini digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Ivan.
Baca Juga: PPATK Endus Transaksi Mencurigakan Caleg hingga Rp51,47 Triliun