TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPATK Ungkap Aliran Dana Triliunan dari Luar Negeri Jelang Pemilu

Nilainya mencapai Rp7.740.011.302.238

Ilustrasi Bank. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan indikasi transaksi mencurigakan terkait Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan, transaksi mencurigakan tersebut bermacam-macam, seperti penyetoran dan penarikan dana besar serta penerimaan dana dari luar negeri.

PPATK menerima laporan dari International Fund Transfer Instruction (IFTI) terkait dengan 100 orang yang terdapat dalam DCT. Dalam laporan tersebut, terdapat informasi bahwa ada penerimaan dana sebesar Rp7.740.011.302.238 oleh orang-orang tersebut dari luar negeri.

"Jadi, terhadap 100 orang yang di DCT tadi, yang datanya sudah kita dapatkan itu, ada penerimaan senilai Rp7.740.011.302.238. Jadi orang ini menerima uang dari luar negeri sebesar itu," kata Ivan dalam refleksi kerja PPATK 2023, Rabu (10/1/2024).

Baca Juga: PPATK Bekukan 3.935 Rekening Terkait Judi Online

1. Ada aliran dana Rp5,8 triliun dikirim ke luar negeri

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

PPATK juga menerima laporan pengiriman uang ke luar negeri dari IFTI terkait dengan 100 orang yang ada dalam DCT. Totalnya sebesar Rp5.837.596.219.662.

Dalam konteks ini, 100 orang dalam DCT yang menerima uang dari luar negeri dan mengirim uang ke luar negeri bisa berbeda antarkejadian.

Dengan kata lain, DCT yang jumlahnya 100 orang itu tidak selalu sama dalam setiap transaksi. Komposisi orang-orang tersebut pun bervariasi.

"Jadi, orang ini menerima uang dari luar negeri sebesar itu dan ada juga yang mengirim ke luar, dan 100 DCT itu bisa beda-beda ya, bisa sama, bisa beda," tuturnya.

Baca Juga: KPK Terima Laporan PPATK soal Transaksi Janggal Terkait Pemilu 2024

2. Transaksi penerimaan dana dari luar negeri terkait parpol capai Rp195 miliar

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

PPATK juga mengungkapkan, transaksi penerimaan dana dari luar negeri oleh bendahara umum 21 partai politik selama periode 2022-2023.

Ivan menyebut, dari 21 partai politik yang diidentifikasi, pada 2022 terdapat 8.270 transaksi keuangan. Kemudian, jumlah transaksi meningkat menjadi 9.164 pada tahun 2023.

"Jadi, mereka juga termasuk yang kita ketahui menerima dana dari luar negeri ya," ujarnya.

Data keuangan menunjukkan, pada 2022 penerimaan dana dari luar negeri oleh partai politik tersebut sebesar Rp83 miliar.

"Kemudian meningkat pada tahun 2023 menjadi Rp195 miliar," ujarnya.

Baca Juga: Eks Kepala PPATK: Laporan Dana Ilegal Harusnya Bisa Diusut Bawaslu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya