Sah! Investor di IKN Bakal Dapat HGU 95 Tahun
Diberikan secara bertahap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. PP ini diundangkan pada 6 Maret 2023.
Salah satu ketetapan yang diatur dalam PP 12/2023 adalah Hak Guna Usaha (HGU), yakni hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk perusahaan di sektor-sektor tertentu.
"Jangka waktu HGU di atas HPL Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan paling lama 95 tahun melalui 1 siklus," bunyi Pasal 18 ayat 1 dalam PP 12/2023 dikutip IDN Times, Rabu (8/3/2023).
Baca Juga: Sri Mulyani: Investor Jepang Tertarik Investasi EBT di IKN
Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Lowongan Kerja IKN Ditunda, Ini Alasannya
1. Tahapan pemberian HGU
Dijelaskan dalam Pasal 18, HGU 95 tahun diberikan melalui 1 siklus pertama dengan tahapan:
a. pemberian hak, paling lama 35 tahun
b. perpanjangan hak, paling lama 25 tahun
c. pembaruan hak, paling lama 35 tahun
"HGU yang diberikan untuk 1 siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 95 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertipikat HGU," bunyi Pasal 18 ayat 2.
Baca Juga: Otorita IKN Klaim 65 Persen Area IKN Nusantara Jadi Hutan Lindung