TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sambangi Kemendag, Peritel Desak Pemerintah Bayar Utang Minyak Goreng

Peritel bakal terus tagih utang pemerintah soal migor

Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey. (IDN Times/Trio Hamdani)

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) tak kunjung mendapat kepastian dari pemerintah yang belum membayar utang sebesar Rp344 miliar. Pihaknya pun sudah beberapa kali menemui pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey mengatakan, pihaknya akan terus menyuarakan haknya agar pemerintah segera membayarkan utang yang merupakan selisih pembayaran yang dijanjikan oleh Kemendag atas kebijakan minyak goreng satu harga kurun waktu 19-31 Januari 2022.

"Kita berharap ini berlanjut terus sampai selesai. Karena kejadian ini sudah 1 tahun 3 bulan tidak ada pembicaraan, baru sekarang. Baru 2 minggu ini dari kami prescon (konferensi pers) sebelum Lebaran, minggu lalu dan sekarang. Jadi saya minta ini terus berlanjut sampai selesai," katanya saat ditemui di Kantor Kemendag, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga: Pengusaha Ancam Hentikan Jual Minyak Goreng, Kemendag Buka Suara  

Baca Juga: Kemendag Bakal Bahas Minyak Goreng dengan Aprindo Pekan Depan

1. Aprindo minta produsen minyak goreng ikut bersuara

Ilustrasi Minyakita. (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Hari ini Aprindo telah bertemu dengan perwakilan Kemendag, dihadiri pula oleh produsen minyak goreng. Dalam pertemuan yang berlangsung sampai siang itu, terdapat beberapa hal yang dibicarakan.

Pertama, melanjutkan hasil pertemuan pekan lalu dengan Kemendag. Dalam hal ini, pihaknya meminta Kemendag untuk memfasilitasi dan menghubungkan Aprindo dengan produsen minyak goreng.

"Karena ini adalah perjuangan bersama antara peritel dan produsen minyak goreng. Di mana selama ini hanya peritel saja yang bersuara dan produsen tidak mengeluarkan statement atau komitmen dan pernyataan-pernyataan terkait rafaksi minyak goreng," tuturnya.

Baca Juga: Belum Dibayar Pemerintah, Pengusaha Ancam Hentikan Pengadaan Migor

2. Peritel dijanjikan pembayaran secepatnya

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meluncurkan MinyaKita di Kantor Kementerian Perdagangan, Rabu (6/7/2022). (IDN Times/Trio Hamdani)

Roy menjelaskan, pihaknya hanya dijanjikan oleh pemerintah bahwa utang minyak goreng akan dibayarkan secepatnya alias sesegera mungkin. Pihaknya pun mempertanyakan, sampai berapa lama mereka harus menunggu.

"Kita diberi tugas oleh pemberi tugas, bagaimana mungkin kemudian sekarang berutang kepada kita dan sekarang masuk di dalam proses penyelesaian, yang mestinya peraturan sudah menjelaskan bahwa 17 hari setelah Permendag itu selesai sudah harus dibayarkan," ujarnya.

Kemendag sudah menindaklanjuti kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminta pendapat hukum (legal opinion) atas penyelesaian rafaksi atau selisih harga jual dengan harga keekonomian minyak goreng yang belum dibayar pemerintah.

Hanya saja, legal opinion akan mengandung konsekuensi, yaitu legal opinion yang memutuskan utang minyak goreng dibayar atau tidak dibayar.

"Nah, kalau tidak dibayar itu akan ada langkah-langkah lainnya, ada upaya-upaya lainnya yang tentunya kami pelaku usaha akan berjuang lagi," tutur Roy.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya