Siap-siap, Penghapusan Syarat Subsidi Motor Listrik Rampung Pekan Ini
Cukup menggunakan KTP bisa dapat subsidi motor listrik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan setiap orang bisa mendapatkan subsidi sebesar Rp7 juta saat membeli motor listrik. Persyaratan yang sebelumnya diterapkan, telah dihapus dan tinggal menunggu kelarnya revisi peraturan.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier mengatakan revisi peraturan untuk menghapus syarat subsidi motor listrik akan rampung pekan ini.
"Revisi sebentar saja. Minggu ini juga keluar, untuk revisi (subsidi) sepeda motor ya," kata dia kepada jurnalis di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (9/8/2023).
Baca Juga: Syarat Dihapus, Semua Orang Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik
Baca Juga: Motor Listrik Sepi Peminat, Jokowi Mau Buka Subsidi Rp7 Juta buat Umum
1. Syarat pembelian menggunakan KTP
Dia menerangkan, pihaknya harus mengubah persyaratan yang sebelumnya dituangkan di dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin).
Meskipun seluruh persyaratan dihapus, masyarakat yang akan membeli motor listrik bersubsidi tetap harus menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dalam hal ini Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Jadi, satu KTP nantinya hanya bisa membeli 1 unit motor listrik bersubsidi.
Baca Juga: Asyik! Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik Bakal Dipermudah