Asyik! Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik Bakal Dipermudah

Untuk meningkatkan minat masyarakat

Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pemerintah akan mengevaluasi syarat masyarakat mendapatkan subsidi motor listrik. Evaluasi dilakukan lantaran program tersebut masih kurang diminati.

Rencananya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan kembali menggelar rapat, yakni untuk membahas perkembangan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.

Inpres tersebut tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

"Biasanya dipimpin oleh Pak Luhut ya, Menko Marves akan memimpin rapat itu secara periodik antara dua minggu atau tiga minggu. Rapat untuk melihat perkembangan," kata Moeldoko saat ditemui di Hotel Westin, Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga: Perbedaan STNK Motor Listrik dan Motor Bensin

1. Ada empat syarat penerima subsidi yang dievaluasi pemerintah

Asyik! Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik Bakal Dipermudahselis agats (instagram.com/seliscikarang)

Dia menerangkan, fokus perhatian pemerintah tertuju pada persyaratan penerima subsidi pembelian motor listrik baru. Saat ini, masyarakat yang ingin mendapatkan insentif tersebut harus terdaftar sebagai penerima manfaat KUR, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai 900 VA.

"Ini sepertinya mesti dilihat lagi, apakah dengan persyaratan itu masyarakat itu menjadi hambatan," tuturnya.

Baca Juga: Motor Listrik Terbaru BMW CE 02, Desain Unik Harga Rp115 Jutaan

2. Penyederhanaan syarat bukan berarti memberi subsidi ke orang kaya

Asyik! Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik Bakal Dipermudahvoltaindonesia.com

Moeldoko menegaskan jika nanti syarat mendapatkan subsidi motor listrik disederhanakan, jangan sampai ada anggapan pemerintah memberikan subsidi untuk orang kaya.

"Jadi, nanti seandainya pemerintah mengambil langkah bahwa karena pengertian subsidi disertai dengan persyaratan itu tidak menarik, kita akan mengubah itu dan (syarat) itu ditiadakan, jangan lagi ada komentar bahwa pemerintah memberikan subsidi kepada orang kaya, jangan lagi seperti itu, karena ternyata ya memang dengan persyaratan itu tidak acceptable," ujarnya.

Baca Juga: Viar Luncurkan 2 Motor Listrik Baru, Dijual Mulai Rp13 Jutaan

3. Sosialisasi harus terus dilakukan

Asyik! Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik Bakal DipermudahViar meluncurkan dua motor listrik baru (Viar)

Tidak kalah pentingnya, menurut Moeldoko, sosialisasi akan keberadaan subsidi motor listrik harus terus digiatkan. Sebab, dikhawatirkan masih ada masyarakat yang belum mengetahui program tersebut.

"Upaya sosialisasi yang lebih gencar lagi karena sebagian mungkin juga belum tahu kebijakan itu," tambah Moeldoko.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya