Sri Mulyani Buka Suara soal Gaduh Batasan Barang Bawaan ke Luar Negeri
Sebut tujuannya untuk memberi kemudahan
Intinya Sih...
- Kebijakan PMK 203/PMK.04/2017 atur proses deklarasi barang bawaan penumpang pesawat luar negeri di bandara.
- Menkeu Sri Mulyani menjelaskan tujuan kebijakan tersebut untuk membantu pelaku event dan UMKM di luar negeri.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberi penjelasan mengenai kebijakan terkait barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri yang menuai pro dan kontra.
Kebijakan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Aturan tersebut mengatur tentang proses deklarasi barang bawaan penumpang yang ingin bepergian ke luar negeri di terminal kedatangan bandara untuk mendapatkan Surat Permohonan Membawa Barang ke Luar Negeri (SPMB) atau formulir BC 3.4. Fasilitas SPMB dibutuhkan agar barang yang dibawa keluar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dikenai bea masuk atau pajak impor.
Dia menjelaskan, kebijakan tersebut sebenarnya bertujuan untuk membantu para pelaku kegiatan event di luar negeri yang sering membawa barang dalam jumlah besar, termasuk juga para pelaku UMKM yang mengikuti pameran di luar negeri dan membawa kembali barang-barang tersebut ke Indonesia.
“Tujuannya sebetulnya lebih untuk membantu teman-teman,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN edisi Maret, Senin (25/3/2024).
Baca Juga: Barang Bawaan ke Luar Negeri Harus Dilaporkan? Ini Penjelasan Kemenkeu