Sudah 2024, Pengguna Pertalite Jadi Dibatasi?
BPH Migas tunggu revisi aturan dari pemerintah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah tak kunjung melaksanakan kebijakan pembatasan pengguna bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite hingga memasuk 2024.
Pembatasan BBM subsidi itu masih menunggu revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak.
Regulasi saat ini hanya mengatur pembatasan konsumen pengguna untuk BBM subsidi jenis Solar. Oleh karena itu, perlu dilakukan revisi pada Perpres 191 untuk mencakup pengaturan pembatasan pengguna Pertalite. Upaya tersebut telah diajukan sebagai usulan dalam proses revisi perpres.
"Jadi belum ada pengaturan untuk Pertalite dan itu sebetulnya sudah kami usulkan di dalam revisi Perpres 191," kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam konferensi pers di kantornya, Senin (8/1/2023).
1. BPH Migas lakukan pembatasan setelah revisi perpres diundangkan
Erika menuturkan, pengaturan terkait pembatasan penggunaan Pertalite akan dilakukan setelah revisi Perpres 191 selesai dan ditetapkan secara resmi.
Saat ini, karena revisi tersebut belum terbit, BPH Migas tidak dapat melakukan langkah-langkah pengaturan terkait pembatasan BBM bersubsidi tersebut.
"Jadi kita tunggu nanti kalau sudah ada tebit dari revisi perpesnya kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan Pertalite," ujarnya.
Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Pangkas Kuota Pertalite di 2024