TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tarik Minat Investor Tanam Duit di IKN, Jokowi Segera Tebar Insentif

Aturannya direncanakan rampung dua pekan lagi

Presiden Jokowi saat meninjau lokasi IKN di PPU untuk pertama kalinya sejak penentuan IKN baru (IDN Times/Yuda Almerio)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo akan segera menerbitkan peraturan presiden (perpres) mengenai insentif untuk investor dan swasta yang berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyebut bahwa perpres tersebut sedang diselesaikan dan rencananya akan rampung sekitar dua minggu lagi.

"(Rancangan perpres insentif IKN) lagi digodok. (Targetnya) mungkin dua minggu lagi selesai ya, lagi finalisasi, kebetulan perpresnya investasinya dari kami," kata Bahlil di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Baca Juga: Bahlil Klaim Banyak Negara Ingin Investasi di IKN Nusantara

Baca Juga: Penampakan Kota di Korsel Ini Menginspirasi IKN Nusantara

1. Investor yang menanamkan modal di IKN akan mendapat perlakuan istimewa

Sejumlah alat berat membuka akses jalan di lokasi segmen tiga di kawasan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (6/2/2022). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Bahlil menjelaskan bahwa insentif yang akan diberikan kepada investor, misalnya saja insentif dalam hal pengadaan tanah. Tapi seperti apa bentuknya, Bahlil belum bisa menyampaikannya.

"Yang jelas perpres itu adalah kita memberikan untuk investor lebih tertarik dan dia cepat urusannya. Contoh insentif pengadaan tanah, itu dia diberlakukan lebih spesialis dibanding yang lain," ujarnya.

2. Pemerintah siapkan insentif fiskal dan nonfiskal

Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, sebelumnya mengatakan insentif untuk investor dan swasta agar berpartisipasi di IKN diperlukan, mengingat pemerintah menargetkan sebanyak 80 persen pendanaan IKN berasal dari non-APBN.

“Akan ada insentif fiskal dan nonfiskal (untuk swasta dan investor),” ujar Suharso dikutip dari ANTARA.

Dijelaskannya, perpres yang akan segera terbit itu juga menyangkut pembiayaan dan pendanaan berdasarkan aturan-turunan dari Undang-undang IKN Nomor 3 Tahun 2022.

Baca Juga: Luhut Sebut UEA Siapkan Rp292 Triliun untuk Investasi di IKN Nusantara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya