Terdampak Inflasi Global, Pengusaha Konstruksi Dapat Keringanan
Inflasi global berdampak pada harga operasional konstruksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengusaha yang tergabung ke dalam Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menyambut positif terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 8 Tahun 2022.
Aturan tersebut berisi tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.
Permen PUPR yang diterbitkan pada 11 Agustus 2022 itu ditujukan untuk mendukung kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha jasa konstruksi.
Baca Juga: BUMN Konstruksi Buka Banyak Lowongan Kerja di IKN, Simak Syaratnya!
Baca Juga: KPK: Ada 36 Kasus Korupsi di Bidang Konstruksi Selama Pandemik COVID
1. Industri jasa konstruksi dihadapkan tantangan inflasi global
Kadin Indonesia menjelaskan permohonan relaksasi kebijakan PP No. 05/2021 yang sebelumnya telah disampaikan oleh pengurus Kadin Indonesia, beberapa kali juga sudah disampaikan oleh pengurus asosiasi-asosiasi badan usaha jasa konstruksi sejak Februari 2022.
Namun tanggapan positif dari Kementrian PUPR baru didapat setelah Kadin beserta 13 asosiasi badan usaha jasa konstruksi menggelar pertemuan di akhir bulan Juli 2022 di Jakarta Pusat, dimana diutarakan terkait 2 permasalahan pelik yang saat ini sedang dihadapi oleh industri jasa konstruksi.
Industri jasa konstruksi dihadapkan oleh masalah persyaratan yang memberatkan pengusaha jasa konstruksi, dan inflasi global yang berdampak pada harga operasional konstruksi.
Baca Juga: Kisah Hermanto Dardak, Dari Wamen PUPR Kini Jadi Dewan Penyantun Yayasan Undip