TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terdampak Inflasi Global, Pengusaha Konstruksi Dapat Keringanan 

Inflasi global berdampak pada harga operasional konstruksi

Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid bersama Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono. (dok. Kadin Indonesia)

Jakarta, IDN Times - Pengusaha yang tergabung ke dalam Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menyambut positif terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 8 Tahun 2022.

Aturan tersebut berisi tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.

Permen PUPR yang diterbitkan pada 11 Agustus 2022 itu ditujukan untuk mendukung kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha jasa konstruksi.

Baca Juga: BUMN Konstruksi Buka Banyak Lowongan Kerja di IKN, Simak Syaratnya!

Baca Juga: KPK: Ada 36 Kasus Korupsi di Bidang Konstruksi Selama Pandemik COVID

1. Industri jasa konstruksi dihadapkan tantangan inflasi global

Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid bersama Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono. (dok. Kadin Indonesia)

Kadin Indonesia menjelaskan permohonan relaksasi kebijakan PP No. 05/2021 yang sebelumnya telah disampaikan oleh pengurus Kadin Indonesia, beberapa kali juga sudah disampaikan oleh pengurus asosiasi-asosiasi badan usaha jasa konstruksi sejak Februari 2022.

Namun tanggapan positif dari Kementrian PUPR baru didapat setelah Kadin beserta 13 asosiasi badan usaha jasa konstruksi menggelar pertemuan di akhir bulan Juli 2022 di Jakarta Pusat, dimana diutarakan terkait 2 permasalahan pelik yang saat ini sedang dihadapi oleh industri jasa konstruksi.

Industri jasa konstruksi dihadapkan oleh masalah persyaratan yang memberatkan pengusaha jasa konstruksi, dan inflasi global yang berdampak pada harga operasional konstruksi.

2. Sebagian besar permohonan pengusaha dikabulkan

Ilustrasi konstruksi bangunan (Pexels.com/pixabay)

Permohonan yang disampaikan oleh asosiasi-asosiasi pengusaha jasa konstruksi dan Kadin membuahkan hasil yang cukup signifikan dengan diterbitkannya Permen PUPR 8/2022.

“Sebagian besar permohonan terkait relaksasi kebijakan dikabulkan," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Infrastuktur, Insannul Kamil dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (11/8/2022).

Permohonan yang dikabulkan antara lain, rentang masa berlaku SBU sebagai dasar penilaian terhadap penjualan tahunan, rekaman kontrak kerja konstruksi sebagai persyaratan penjualan tahunan beberapa sub-klasifikasi, persyaratan kemampuan keuangan diberlakukan sebagai persyaratan kualifikasi badan usaha, dan persayaratan penggunaan 1 tenaga kerja konstruksi PJSKBU untuk memenuhi persyaratan 5 sub-klasifikasi SBU pada klasifikasi yang sama.

Baca Juga: Kisah Hermanto Dardak, Dari Wamen PUPR Kini Jadi Dewan Penyantun Yayasan Undip

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya