Tiket Konser Coldplay Tidak Kena PPN, Ini Penjelasan DJP
Jadi kewenangan pemda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa tiket konser Coldplay di Indonesia tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).
DJP menjelaskan, sistem perpajakan di Indonesia membedakan jenis pajak dengan kewenangan pemungutnya menjadi dua, yaitu pajak pusat dan pajak daerah.
"Pajak pusat kewenangan pemungutannya DJP. Pajak daerah dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," kata DJP melalui sebuah utas di Twitter @DitjenPajakRI.
Baca Juga: Perbedaan Tiket Konser Coldplay di Malaysia dan Indonesia, Murah Mana?
Baca Juga: Tips Atur Keuangan untuk Nonton Konser, Siap War Tiket Coldplay nih!
1. Wajib pajak tidak bisa dikenakan pemajakan berganda
Dijelaskan DJP, secara prinsip, pajak yang sudah dikenakan pemerintah pusat tidak boleh lagi dikenakan oleh pemerintah daerah, begitupun sebaliknya. Tujuannya agar tidak ada pemajakan berganda.
"Hal ini diatur dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD)," jelas DJP.