TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tim Anies Kritik Hilirisasi Nikel, TKN Prabowo Ungkap Warisan SBY

Jokowi lanjutkan kebijakan yang dimulai SBY

Politisi PAN Dradjad Wibowo (Dok. Pribadi Dradjad)

Jakarta, IDN Times - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka menyatakan hilirisasi nikel yang dijalankan Presiden Joko "Jokowi" Widodo, adalah melanjutkan kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Hal itu disampaikan Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Dradjad Wibowo, dalam diskusi publik yang diselenggarakan CSIS Indonesia, yang juga dihadiri Co-Captain Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Thomas Trikasih Lembong, yang sebelumnya menyampaikan kritik terhadap kebijakan hilirisasi nikel.

"Mungkin saya kilas balik sebentar, kebijakan hilirisasi yang dilaksanakan pemerintah sekarang itu sebenarnya adalah basisnya adalah pada zaman Pak SBY," kata Dradjad, dalam diskusi publik tersebut, Rabu (6/12/2023).

Baca Juga: Timnas AMIN Sebut Nikel Kebanggaan Jokowi Terancam Gak Laku Lagi

1. Undang-undang Minerba mengamanatkan hilirisasi

Smelter nikel rendah karbon terintegrasi dibangun oleh PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) dan PT Bahodopi Nickel Smelting Indonesia (PT BNSI). (Dok. Kemenko Perekonomian)

Undang-Undang (UU) Minerba yang disusun pada era SBY, kata Dradjad, mengamanatkan negara untuk melakukan hilirisasi sumber daya alam (SDA).

"Itu kebetulan saya anggota pansus di Undang-undang Minerba, kita bikin di situ memerintahkan negara untuk melakukan hilirisasi. Itu perintah undang-undang. Jadi hilirisasi adalah perintah undang-undang," tuturnya.

2. Tak ada fraksi di DPR yang menolak UU Minerba

Gedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)

Dradjad menjelaskan, dalam pembahasan UU Minerba di pansus DPR, banyak tekanan dari wakil-wakil perusahaan asing di Indonesia, termasuk dari Amerika. Mereka pada intinya mempertanyakan alasan Indonesia harus membangun industri hilir.

Di bawah tekanan tersebut, seluruh anggota pansus dari perwakilan partai-partai di DPR RI tidak ada yang menolak rancangan undang-undang tersebut.

"Dan seingat saya, undang-undang tersebut itu akhirnya disetujui secara aklamasi yang diketok secara aklamasi, tidak ada penolakan atau walk out atau apa. Seingat saya seperti itu," sambung Dradjad.

Baca Juga: Tiga Kritik Pedas Tim Anies pada Kebijakan Hilirisasi Nikel Jokowi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya