TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tindak Kepala Bea Cukai Makassar, Kemenkeu Tunggu Berkas Tambahan

Kemenkeu belum ambil keputusan

Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Purnomo (tengah) disoroti soal aset rumah mewah yang diduga miliknya. (Dok. Bea Cukai Makassar)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memerlukan dokumen tambahan dari Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, untuk memeriksa yang bersangkutan. Kemenkeu masih menunggu berkas tambahan tersebut.

"Saat ini Itjen (Inspektorat Jenderal) Kemenkeu juga sama, masih menunggu bukti-bukti dokumen atau berkas yang akan disusulkan untuk dapat diperiksa," kata Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).

Baca Juga: Profil Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar Berharta Rp13,7 Miliar

1. Kepala Bea Cukai Makassar sempat penuhi panggilan

Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (IDN Times/Helmi Shemi)

Prastowo menjelaskan, Andhi Pramono sudah dipanggil pada pekan lalu, dan yang bersangkutan telah memenuhi panggilan tersebut untuk diminta penjelasan atas informasi yang viral di media sosial, mengenai harta kekayaan yang bersangkutan.

"Kepala Bea Cukai Makassar sudah dipanggil, Jumat (10/3/2023) kemarin sudah hadir, kooperatif, memberikan penjelasan terkait apa yang ramai di media sosial," ujarnya.

Baca Juga: KPK Panggil Andhi Pramono dan Wahono Saputro Hari Ini

2. Dari perkembangan terakhir belum ada keputusan pencopotan jabatan

Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)

Berdasarkan perkembangan terakhir, belum ada keputusan untuk mencopot jabatan Andhi Pramono. Berkaca dari kasus Rafael Alun Trisambodo dan Eko Darmanto, keduanya dicopot dari jabatan masing-masing di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea serta Cukai, untuk memudahkan proses pemeriksaan.

"Nanti kami cek dulu ke Itjen dan Ditjen Bea Cukai. Alasannya ini karena permintaan keterangan pertama ya, dan kami kemarin berpandangan untuk dapat minta keterangan saat ada tugas ke Jakarta, tapi nanti selanjutnya coba kami cek ke Itjen keputusan selanjutnya seperti apa," tutur Prastowo.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya