Tok! RUU PPSK Dibawa ke Sidang Paripurna
RUU PPSK memuat 341 pasal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK. RUU ini terdiri dari 27 bab dan 341 pasal.
RUU P2SK disepakati dalam rapat kerja (raker) dengan pemerintah, yakni Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, dan perwakilan lainnya dari pemerintah.
Rapat diawali dengan pengantar ketua rapat, laporan panitia kerja, dilanjutkan dengan pembacaan naskah RUU PPSK, pendapat akhir mini fraksi terhadap RUU tentang PPSK, dan pendapat akhir pemerintah terhadap RUU tentang PPSK. Selanjutnya dilakukan penandatanganan naskah RUU PPSK, dan pengambilan keputusan RUU PPSK.
"Kami atas nama pimpinan dan anggota panja RUU P2SK menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pemerintah atas pembahasan yang konstruktif selama pembahasan RUU P2SK," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit dalam laporannya dalam raker dengan pemerintah, Kamis (8/12/2022).
Baca Juga: Dasco dan PKS Cekcok di Paripurna soal RUU KUHP
Baca Juga: Biden Teken RUU untuk Mencegah Pekerja Kereta Api Mogok
1. Seluruh fraksi menyetujui draf RUU PPSK
Seluruh fraksi Komisi XI DPR RI yang berjumlah 9 fraksi menyepakati draf RUU P2SK, yakni fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Khusus untuk PKS menyetujui RUU P2SK dengan catatan.
"PKS menerima dengan catatan hasil RUU P2SK untuk dibawa ke Sidang Paripurna DPR," tutur Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati saat menyampaikan pandangan.
Editor’s picks
Baca Juga: Puluhan Dokter di Bima Demo Tolak RUU Kesehatan Omnimbus Law