TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Transaksi Judi Online Tembus Rp327 Triliun di 2023

Libatkan 3,2 juta orang

ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan terjadi peningkatan yang mencolok dalam transaksi judi online di Indonesia pada 2023.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut total perputaran dana terkait judi online pada tahun tersebut mencapai Rp327 triliun dari 168 juta transaksi.

"Total akumulasi perputaran dana yang terkait dengan judi online pada tahun 2023 saja, PPATK menemukan nilai rupiahnya adalah Rp327 triliun dalam 168 juta transaksi," katanya dalam refleksi kerja PPATK 2023, Rabu (10/1/2024).

Baca Juga: 4 Ribu Rekening Judi Online Diblokir OJK

1. 3.295.310 orang depositkan uang Rp34,51 triliun

ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Ivan mengungkapkan luasnya partisipasi individu dalam kegiatan perjudian online di Indonesia dan besarnya jumlah uang yang terlibat dalam deposit pada platform judi tersebut.

PPATK menemukan bahwa ada sebanyak 3.295.310 orang masyarakat yang terlibat dalam kegiatan bermain judi online.

"Ditemukan sebanyak 3.295.310 orang masyarakat yang bermain judi online dan melakukan deposit pada situs judi online sebesar Rp34.512.310.393.834," ungkapnya.

2. Perputaran uang judi online capai Rp517 triliun sejak 2017

ilustrasi perjudian (IDN Times/Aditya Pratama)

PPATK menjelaskan bahwa total perputaran dana dari judi online sejak 2017 hingga 2023 mencapai Rp517 triliun. Dalam konteks waktu tersebut, fakta menunjukkan bahwa lebih dari setengah dari total jumlah tersebut, yaitu sebesar 63 persen, terjadi hanya dalam satu tahun, yaitu 2023.

Hal itu, kata Ivan menggambarkan dampak yang signifikan dari kegiatan judi online dalam menggerakkan perputaran dana di masyarakat.

"Nah, ini kita lihat betapa masifnya kegiatan judi online ini di tengah-tengah masyarakat kita. Tahun ini saja itu sudah mencakup 63 persen dari total akumulasi perputaran dana yang sebesar Rp517 triliun sejak tahun 2017," jelasnya.

Baca Juga: Gaji dan Tunjangan PPATK, Garda Terdepan dalam Cegah Pencucian Uang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya