Utang Pemerintah Tembus Rp7 Ribu Triliun, Masih Amankah?
Apakah kita mungkin bernasib sama seperti Sri Lanka?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jumlah utang pemerintah mencapai Rp7.002,24 triliun per akhir Mei 2022. Mengutip dokumen APBNKita edisi Juni 2022, rasio utang terhadap PDB hingga 31 Mei sebesar 38,88 persen.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai rasio utang terhadap PDB dalam batas aman, wajar, serta terkendali diiringi dengan diversifikasi portofolio yang optimal.
"Secara nominal, terjadi penurunan total outstanding dan rasio utang terhadap PDB dibandingkan dengan realisasi bulan April 2022," tulis Kemenkeu dalam dokumen APBNKita yang dikutip IDN Times, Kamis (30/6/2022).
Baca Juga: Indonesia Berhasil Ngerem Utang, Sri Mulyani Beberkan Buktinya
1. Utang pemerintah didominasi oleh Surat Berharga Negara
Berdasarkan jenisnya, utang Pemerintah didominasi oleh instrumen Surat Berharga Negara (SBN) yang mencapai 88,20 persen dari seluruh komposisi utang akhir Mei 2022.
Sementara berdasarkan mata uang, utang pemerintah didominasi oleh mata uang domestik atau rupiah sebesar 70,68 persen. Selain itu, kepemilikan SBN tradable oleh investor asing terus menurun sejak tahun 2019 yang mencapai 38,57 persen, hingga akhir tahun 2021 yang mencapai 19,05 persen, dan per 7 Juni 2022 mencapai 16,74 persen.
Lebih rinci lagi, komposisi utang domestik Rp4.934,56 triliun, terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) Rp4.055,03 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Rp879,53 triliun. Selanjutnya dalam bentuk Valas sebesar Rp1.241,27 triliun, terdiri dari SUN Rp967,67 triliun, dan SBSN Rp273,6 triliun.
Selanjutnya pinjaman dalam negeri Rp14,74, pinjaman luar negeri Rp811,67 triliun. Pinjaman luar negeri bersumber dari pinjaman bilateral, multilateral, dan commercial banks.